Kamis, 4 Juni 2026

Berita Nasional

Jokowi Buka Suara soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Presiden Prabowo

Mantan Presiden Jokowi buka suara soal abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto dari Presiden Prabowo Subianto.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
TribunBengkulu/Tribunnews
ABOLISI AMNESTI PRESIDEN - Kolase foto Jokowi (Kiri) dan Tom Lembong (Kanan). Mantan Presiden Jokowi buka suara soal abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto dari Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Presiden, Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto dari Presiden Prabowo Subianto.

Presiden ke-7 RI ini, menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Itu adalah hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita. Dan kita harus menghormatinya,” ujar Jokowi kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).

Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang diberikan langsung oleh konstitusi (UUD 1945) dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain, kecuali dinyatakan sebaliknya dalam undang-undang.

Jokowi juga membantah adanya komunikasi khusus dengan Presiden Prabowo terkait keputusan tersebut.

“Tidak ada pembicaraan dengan Pak Prabowo. Pembicaraan saya kemarin hanya soal PSI,” tegasnya.

Meski demikian, Jokowi memahami bahwa setiap keputusan presiden, seperti pemberian amnesti dan abolisi, tentu dilandasi berbagai pertimbangan.

“Saya kira, setelah melalui pertimbangan hukum, sosial, dan politik, semuanya pasti sudah dihitung. Pemerintah pasti punya alasan dalam mengambil kebijakan seperti ini,” jelas Jokowi.

Baca juga: Pemberian Abolisi Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto, Cara Presiden Prabowo Jinakan Oposisi?

Tanggapan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, harus dibebaskan jika mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Harus dibebaskan,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Menurut Fickar, Tom Lembong harus dibebaskan karena abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Dia menjelaskan bahwa abolisi adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis.

Kemudian, Fickar menyebut, abolisi boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved