Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nasional

Jokowi Buka Suara soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Presiden Prabowo

Mantan Presiden Jokowi buka suara soal abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto dari Presiden Prabowo Subianto.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
TribunBengkulu/Tribunnews
ABOLISI AMNESTI PRESIDEN - Kolase foto Jokowi (Kiri) dan Tom Lembong (Kanan). Mantan Presiden Jokowi buka suara soal abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto dari Presiden Prabowo Subianto. 

Namun, Fickar mengatakan bahwa pemberian abolisi itu juga memiliki dampak kepada aparat penegak hukum. Dalam kasus Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.

Apa Pengertian Abolisi dan Amnesti?

Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk pengampunan yang menjadi hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Meski belum terdapat undang-undang khusus yang secara rinci mengatur tata cara pemberian abolisi dan amnesti, keduanya telah diakui sebagai mekanisme konstitusional.

Praktiknya dilakukan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Secara umum, berikut perbedaan keduanya:

Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang sudah dijatuhi hukuman pidana, yang mengakibatkan hapusnya semua akibat hukum dari vonis tersebut.

Latar Belakang Pemberian Abolisi dan Amnesti

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Hasto dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved