Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Kuasa Hukum Pilih Banding Usai Hakim Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar
In Dragon atau Indra Septriaman, terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
“Atas keterangan dan barang bukti tersebut, kami membuat tuntutan dengan menggunakan pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif,” ujarnya.
Melalui pasal tersebut, pihaknya memberikan hukuman maksimal pada terdakwa, yaitu hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025).
Tuntutan ini dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman.
Tuntutan dibacakan oleh JPU secara bergilir, dengan memasukan sejumlah unsur yang diperkuat dengan barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli selama proses persidangan.
Berdasarkan keterangan dan barang bukti tersebutlah JPU memberikan tuntutan maksimal pada terdakwa.
JPU sekaligus Kejari Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan, tim penuntut umum mengajukan tuntutan pidana mati pada terdakwa atas sejumlah alasan.
“Alasan sudah kami bacakan, yang jelas perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian,” ujarnya setelah persidangan.
Selain perbuatan In Dragon saat kejadian, rekam jejaknya selama hidup, sering berurusan dengan hukum, juga turut disertakan.
Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain kasus pencurian, asusila dan narkotika yang pernah ia lakukan sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.
Penerapan pasal yang dituntutkan oleh JPU dalam kasus ini merupakan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.
“Jadi tuntutan pasal yang kami berikan, tuntutan akumulatif,” ujarnya.
Diketahui, Nia Kurnia Sari merupakan seorang gadis berusia 18 tahun yang sehari-hari menjajakan gorengan keliling di wilayah Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kehidupannya yang sederhana dan dikenal ramah oleh warga sekitar berubah tragis pada awal September 2024, ketika ia dilaporkan hilang setelah tidak pulang ke rumah usai berjualan.
Dua hari berselang, jasad Nia ditemukan terkubur secara tidak layak di kawasan perkebunan di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Kondisi tubuhnya tanpa busana, memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Penemuan ini menggemparkan warga dan menjadi perhatian, terutama karena korban masih sangat muda dan dikenal tidak memiliki masalah dengan siapa pun.
Penyelidikan intensif mengarah pada seorang pria bernama Indra Septiarman alias In Dragon, yang ternyata merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.
Polisi mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan kejahatannya dengan membawa tali rafia untuk melumpuhkan korban. Setelah melakukan pemerkosaan, IS membunuh Nia dan menguburkan jasadnya untuk menghilangkan jejak.
Penangkapan IS dilakukan pada pertengahan September 2024 setelah ia bersembunyi di loteng rumah kosong.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Pembunuhan di Padang
Gadis Penjual Gorengan
In Dragon
Sumbar
pembunuhan
Tertunduk Lesu, Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman |
![]() |
---|
Rangkaian Adegan Pembunuhan Nia Kurnia Sari: Jerat dengan Tali Rafia Hingga Dihanyutkan ke Sungai |
![]() |
---|
Reka Adegan Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Indra Peragakan 79 Adegan di 8 TKP |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Nia Penjual Gorengan, Paman Pelaku Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Runtutan Penangkapan Indra Septiarman, Dalang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.