Korupsi Dana Desa di Bengkulu Tengah

SOSOK Sutan Muklis Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa, Politisi PAN-Eks Kades

Sutan Muklis merupakan mantan Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, yang menjabat pada periode 2015–2021.

Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Suryadi Jaya
TERSANGKA - Sutan Muklis saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Bengkulu Tengah, Selasa (5/8/2025). Kejari Bengkulu Tengah resmi menetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Muklis (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021 

TRIBUNBENGKULU.COM - SOSOK Sutan Muklis (56), anggota DPRD Bengkulu Tengah sekaligus politisi PAN, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021. 

Mantan kepala desa ini diduga menyalahgunakan anggaran honor perangkat desa dan insentif pembangunan, serta merekayasa laporan pertanggungjawaban selama menjabat.

Lantas Siapa sosok Sutan Muklis?

Sutan Muklis merupakan mantan Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, yang menjabat pada periode 2015–2021.

Pada Pileg 2024 lalu, Sutan Muklis mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah dengan perahu PAN.

Sutan Muklis mencalonkan diri dari daerah pemilihan Bengkulu Tengah 4 meliputi, Taba Penanjung, Merigi Kelindang dan Merigi Sakti.

Baca juga: Breaking News: Anggota DPRD Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rindu Hati 2016–2021

Pada Pileg lalu, Sutan Muklis meraih total 727 suara dan berhak menduduki kursi perwakilan rakyat.

Sutan Muklis menjadi anggota Komisi I DPRD Bengkulu Tengah.

Selain itu, Sutan Muklis sempat menjadi ketuaPerkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Jadi Tersangka

Diketahui, Sutan Muklis ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, pada Selasa (5/8/2025) di Kantor Kejari Bengkulu Tengah 

Sutan Muklis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Politisi PAN tersebut terlihat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, tanpa diborgol, dan dikawal ketat oleh anggota TNI.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan.

Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiyansyah, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan, selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka mencairkan anggaran untuk honorarium perangkat desa, namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

"Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyalurkan insentif bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa, meskipun anggarannya telah dicairkan dan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban.

Di samping penyimpangan administrasi, Kejari juga menemukan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinan Sutan Muklis.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kejari Bengkulu Tengah membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved