Jumat, 24 April 2026

Berita Nasional

Perlawanan Balik Tom Lembong! Kini Laporkan Chusnul Khotimah Auditor BPKP

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan atas pelaporan itu, Tom Lembong tidak bermaksud menjatuhkan BPKP

|
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com dan Syakirun Niam/Kompas.com
PERLAWANAN TOM LEMBONG - Kolase foto Tom Lembong (kiri) dan Chusnul Khotimah (kanan) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali menjadi sorotan publik usai melayangkan laporan terhadap auditor BPKP, Chusnul Khotimah, yang dianggap bertindak tidak profesional. 

Aksi perlawanan ini diajukan pihak Tom Lembong sebab auditor BPKP dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan audit terkait kasus impor gula yang menjerat sahabat Anies Baswedan itu.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan atas pelaporan itu, Tom Lembong tidak bermaksud menjatuhkan BPKP, hanya berharap agar kesalahan serupa tidak terjadi di masa mendatang.

"Dipenjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Alasan Tom Lembong Laporkan Chusnul Khotimah, Sebut Auditor Penyebab Dirinya Dipenjara

"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," lanjut dia.

BPKP adalah lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas melakukan pengawasan keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional. 

Sementara, Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta.

Siapa Chusnul Khotimah yang dilaporkan pihak Tom Lembong?

Sebagai auditor BPKP, Chusnul Khotimah menyusun laporan yang menjadi landasan utama dalam vonis pidana terhadap mantan menteri tersebut. 

Namun, laporan itu kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak mencerminkan fakta secara menyeluruh dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap pejabat negara yang menjalankan tugasnya.

Pelaporan terhadap Chusnul bukan semata-mata bentuk perlawanan, melainkan bagian dari upaya Tom Lembong untuk memperbaiki sistem hukum dan audit di Indonesia. 

Ia ingin memastikan bahwa proses hukum di masa depan lebih adil, transparan, dan tidak merugikan warga negara tanpa bukti kuat.

Chusnul Khotimah pernah hadir sebagai saksi dalam sidang kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong pada 23 Juni 2025. 

Dalam kesempatan itu, Chusnul menyatakan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, telah merugikan negara hingga lebih dari Rp570 miliar.

"Berdasarkan metode yang sudah saya jelaskan tadi terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp 578,1 miliar," kata Chusnul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved