Minggu, 19 April 2026

Berita Nasional

Reaksi Tak Terduga Tom Lembong soal Abolisi Presiden Prabowo

Tom Lembong akhirnya muncul ke publik setelah resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025).

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com/YouTube Refly Harun
TOM LEMBONG BEBAS - Tom Lembong saat muncul ke publik setelah bebas dari penjara bersama dengan pakar hukum yang juga seorang advokat, Refly Harun dalam tayangan Live video di kanal YouTube Refly Harun, Rabu (6/8/2025). Reaksi tak terduga Eks Mendag Tom Lembong soal abolisi dari Presiden Prabowo. 

Vonis Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved