Berita Nasional
Reaksi Tak Terduga Tom Lembong soal Abolisi Presiden Prabowo
Tom Lembong akhirnya muncul ke publik setelah resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025).
Vonis Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Heboh Pengadaan Kaos Kaki BGN Capai Rp 6,9 Miliar, Dadan Hindayana: Bukan Pengadaan BGN |
|
|---|
| DPR Desak Kepala BGN Klarifikasi soal Pengadaan Motor Listrik MBG Sebut Tak Ada Laporan |
|
|---|
| Ramai soal Motor Listrik DPR Panggil Kepala BGN, Singgung soal Pelanggaran Anggaran Negara |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Buka Suara soal Motor Listrik, Dadan Klarifikasi Sebut Bukan Program Baru |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Pastikan BGN Tak Ada Anggaran Beli Motor Listrik di 2026 'saya potong anggarannya' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tom-Lembong-rafli688.jpg)