Minggu, 7 Juni 2026

Berita Nasional

Tom Lembong Lapor ke MA, tapi Tiga Hakim Tipikor Ini Masih Pegang Perkara?

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
LAPORKAN HAKIM - Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang mengadili kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Tiga hakim Pengadilan Tipikor yang dilaporkan Tom Lembong ke Bawas MA masih tetap menjalankan tugas mengadili perkara. 

Adapun rinciannya yakni enam bidang tanah dan bangunan yang beradai Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan total nilai Rp3,5 miliar.

Lalu, dia juga tercatat memiliki tiga mobil dan dua sepeda motor dengan total nilai Rp563 juta.

Purwanto juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp217 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp219 juta.

3. Alfis Setyawan

Alfis Setyawan merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di PN Jakarta Pusat.

Dikutip dari laman MA, hakim ad hoc merupakan pengadil yang hanya bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Definisi di atas tertuang dalam Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebelum di PN Jakarta Pusat, Alfis sempat tercatat menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Semarang pada tahun 2020, dikutip dari laman PN Semarang.

Dalam sidang perkara dengan terdakwa Tom Lembong, Alfis menggantikan hakim Ali Muhtarom yang terjerat kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).

Dia mulai memimpin sidang bersama dengan Dennie dan Purwanto sejak 14 April 2025 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi.

Alfis tercatat memiliki total harta sebesar Rp846 juta pada tahun 2024 berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya tertanggal 13 Januari 2025.

Ia tercatat memiliki satu bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp580 juta.

Lalu, dia mempunyai dua unit mobil sebesar Rp330 juta. Alfis turut memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp19,2 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp46,7 juta.

Duduk Perkara Kasus

Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada 18 Juli 2025 lalu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved