Berita Kepahiang

45 Peserta Seleksi PPPK Kepahiang Bengkulu Dipastikan Gugur, Tak Lengkapi Berkas

Sebanyak 45 orang peserta seleksi PPPK di Kepahiang, Bengkulu, kini dipastikan gugur atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
PDAM TIRTA ALAMI - Sekda Kepahiang Provinsi Bengkulu, Hartono pada Selasa (15/7/2025) lalu. Dia mengatakan 45 peserta seleksi PPPK di Kepahiang dipastikan TMS karena tak melengkapi berkas. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sebanyak 45 orang peserta seleksi PPPK di Kepahiang, Bengkulu, kini dipastikan gugur atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono mengatakan setelah pengumuman beberapa waktu lalu, para peserta diminta untuk mengumpulkan berkas untuk verifikasi dan mendapatkan nomor induk.

Dalam persyaratan pemberkasan ini, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, termasuk Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan juga surat keaktifan dalam dua tahun terakhir sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Kepahiang.

Dalam penyortiran yang telah dilakukan beberapa waktu ini, diketahui ada 45 peserta yang tidak melakukan pemberkasan, atau tidak melengkapi syarat seperti surat keaktifan sebagai THL.

"45 peserta tersebut kita nyatakan gugur, atau TMS," kata Hartono kepada TribunBengkulu.com, Kamis (7/8/2025) pukul 15.40 WIB sore.

Hartono juga menegaskan jika semua proses dan tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan, serta mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga: Honorer Siluman Lulus PPPK Seluma Bengkulu, dari 15 Orang Kini Menyusut Jadi 7 Orang, Kok Bisa?

Mulai dari pendaftaran, tes tertulis, hingga pengumuman kelulusan dan pemberkasan.

"Kita ingin mendapatkan pegawai yang berkualitas untuk Pemkab Kepahiang," ujar Hartono.

Sebelumnya, Kabid PSDM BKDPSDM Kepahiang, Agus Riyanto mengatakan secara jumlah, ada 762 peserta yang diumumkan lulus oleh BKN.

Namun, tidak semua peserta yang mengumpulkan berkas, karena ada persyaratan harus aktif sebagai pegawai dalam dua tahun terakhir.

Nantinya, semua berkas peserta akan diverifikasi, termasuk surat keterangan aktif sebagai pegawai honorer selama dua tahun terakhir.

"Atasannya juga akan kita verifikasi, apakah benar mereka mengeluarkan surat keaktifan tersebut," ujar Agus.

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved