Kasus Pembunuhan
Akhirnya Pihak TNI Buka Suara Terkait Tewasnya Prada Lucky Namo Diduga Dianiaya Senior
Prada Lucky Namo, anggota Yonif TP 834/WM, tewas diduga dianiaya senior. Pihak TNI akhirnya buka suara dan sebut kasus masih didalami.
Editor:
Ricky Jenihansen
Tribun Flores/Patrick
JENAZAH PRADA LUCKY- Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8/2025).
Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).
Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:
1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
2. menyebabkan rasa sakit;
3. menyebabkan luka.
Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.
Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan
Meyling Tampi Nenek Joel Alberto Tanos Pilih Maafkan Pembunuh Sang 'Tuan Muda' Cucu 9 Naga Sulut |
![]() |
---|
Nasib Tragis Alberto Tanos 'Tuan Muda' Anak Tunggal Cucu 9 Naga Sulut Tewas saat Pergoki Pacar |
![]() |
---|
Cucu 9 Naga Sulut Tewas Ditikam Usai Pergoki Pacar Pesta Miras, Padahal Putera Mahkota 'Tuan Muda' |
![]() |
---|
Nasib AMR Usai Bunuh Alberto Tanos Anak Konglomerat Dijuluki 9 Naga Sulut, Dipastikan Hukuman Mati? |
![]() |
---|
Pengakuan Anggota TNI Prada Lucky Sebelum Tewas Diduga Dianiaya Senior di NTT, Tubuh Penuh Sayatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.