Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Skandal Korupsi Haji Seret 2 Menteri Agama ke Penjara, Siapa Target Berikutnya?
Menteri Agama RI di era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi kuota haji.
TRIBUNBENGKULU.COM - Skandal korupsi haji seret dua Menteri Agama (Menag) ke penjara, siapa target berikutnya?
Menteri Agama RI di era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Kasus ini mencuat setelah muncul indikasi penyimpangan dalam alokasi kuota, di mana sebagian kuota haji reguler diduga dialihkan secara tidak sah menjadi kuota haji khusus.
Pengalihan ini ditengarai dilakukan demi keuntungan sejumlah pihak, yang diduga melanggar hukum.
"Dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis(7/8/2025).
Kasus dugaaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut muncul karena tidak sinkronnya kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam rapat BPIH bersama Menag saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023 lalu, diungkap bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 mencapai 241.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Kemudian saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap adanya pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus. Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Namun, keputusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan.Terkait kasus ini KPK menerima sedikitnya lima laporan resmi.
Korupsi memang kerap mewarnai penyelenggaraan ibadah haji. Setidaknya sudah ada dua Menteri Agama masuk bui gara-gara rasuah haji.
Menteri Agama pertama yang masuk bui adalah Said Agil Husin AlMunawar pada tahun 2006. Said Agil Husin, Menteri Agama periode 2001-2004, divonis 5 tahun kurungan akibat mengkorupsi dana haji dan Dana Abadi Umat.
Baca juga: Rekam Jejak Gus Yaqut, Mantan Menag Era Jokowi yang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Selain Said Agil ada Suryadharma Ali yang menerima vonis pada tahun 2016. Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali, dihukum 10 tahun penjara dalam skandal rasuah penyelenggaraan haji 2010-2013.
Kasus korupsi haji yang menyeret Said Agil Husin Al Munawar berawal dari keuangan tahun 1993-2001 yang seharusnya masuk ke Dana Abadi Umat, namun justru dikelola dalam tiga rekening, yakni rekening dana abadi umat, dana kesejahteraan karyawan, dan dana korpri.
Sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sarana ibadah tersebut diduga digunakan secara pribadi oleh Said Agil dan mantan Direktur Jenderal Bimas Islam Taufik Jami.
Kasus korupsi Dana Abadi Umat itu diduga merugikan negara yang mencapai Rp719 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.