Senin, 8 Juni 2026

Berita Seluma

Babak Baru Polemik Lahan Eks HGU Sahbudin di Seluma, Kades Dilaporkan ke Polisi

Polemik Lahan Eks HGU Sahbudin Berujung ke Polisi, Pemilik Lahan Lapor Pengrusakan ke Polda Bengkulu

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
JELASKAN- Salah satu pemilik lahan eks HGU Sahbudin di Desa Jenggalu, Sudirman alias Haji Asek Jumat siang 8 Agustus 2025. Kronologi penyerobotan dan pencurian di kebun miliknya oleh Kades Jenggalu cs yang saat ini telah dilaporkan ke Polda Bengkulu 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemilik sertifikat hak milik atau SHM lahan HGU eks Sahbudin melaporkan Kepala desa Jenggalu ke Polda Bengkulu.

Bahkan laporan ini telah disampaikan ke Jatanras Polda Bengkulu, jauh sebelum identifikasi dilakukan Pemkab Seluma kemarin 7 Agustus 2025.

Salah seorang pemilik SHM, Sudirman alias Haji Asek mengatakan dirinya telah melapor ke Polda Bengkulu atas pencurian dan pengrusakan pada 9 Mei 2025. Dengan Nomor LP/B /74/V/2025/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 9 Mei 2025

"Yang saya laporkan Kades Jenggalu cs, atas pencurian dan pengrusakan di kebun milik saya yang berada di lahan eks HGU Sahbudin tersebut," terang Sudirman kepada Tribunbengkulu.com Jumat siang 8 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB.

Diceritakan Haji Asek, Kepala desa Jenggalu bersama beberapa orang rekan Ormas pada 8 Mei 2025 lalu kepergok tengah memanen sawit di kebun miliknya seluas 3 hektare tersebut.

Baca juga: 14 Ambulans dari Gubernur Bengkulu Untuk Kabupaten Seluma

"Besoknya 9 Mei, saya langsung melapor ke Polda Bengkulu, walau hingga saat ini belum ditindaklanjuti," kata Haji Asek. 

Senada juga disampaikan Wayan Kusna melalui penasihat hukumnya I Gede Sugiri mengatakan lahan kliennya lebih parah lagi dari yang dialami Haji Asek.

Selain di panen, juga dilakukan pengrusakan, 2816 batang kelapa sawit milik kliennya telah diracun oleh Kades Cs. 

"Kejadiannya sejak setahun lalu hingga saat ini. Sebanyak 2816 batang kelapa sawit milik klien saya di matikan dengan cara di racun oleh Kades cs ini. Ini juga telah kami laporkan ke Polda Bengkulu," ungkap Sugiri.

Menurut Sugiri, dengan adanya identifikasi oleh Pemkab Seluma melalui ATR/BPN dirinya sangat mendukung.

Karena semua akan terang benderang, dugaan penyerobotan lahan eks HGU ini akan terungkap. 

"Kami sangat mendukung identifikasi ini. Agar semua jelas, mana yang nyerobot dan mana yang benar pemilik lahan. Semua akan terungkap," tukas Sugiri. 

Sementara itu Cici yang juga pemilik lahan di eks HGU Sahbudin juga mengalami nasib yang sama.

Dirinya yang mewakili orang tuanya, juga telah melapor ke Polda Bengkulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved