Polisi Tewas saat Grebek Sabung Ayam

Rekam Jejak Kelam Kopda Bazarsah: Tembak 3 Polisi saat Sabung Ayam di Lampung, Kini Dihukum Mati

Rekam Jejak Kopda Bazarsah Dihukum Mati Tembak Tiga Polisi di Lampung saat Sabung Ayam

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
VONIS PENEMBAK POLISI - Momen video Kopda Bazarsah diduga promosikan sabung ayam sebelum tembak mati 3 polisi di Way Kanan, Lampung (kiri) dan Sidang Kopda Bazarsah (kanan). Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) 

 Tak lama, kamera diarahkan menyorot senjata api yang dipegangnya dan kemudian Kopka Basarsyah menarik pelatuk sebanyak dua kali.

Belum diketahui maksud Kopda Bazarsah membuat video tersebut.

Selain video tersebut, rekaman Kopka Bazarsah yang terlihat mengacungkan jempol di depan kerumunan orang, juga viral.

Diduga, video itu adalah momen Kopka Basarsyah ikut mempromosikan judi sabung ayam.

Namun, kini kondisinya berubah drastis, Kopka Basarsyah yang sebelumnya terlihat sangar saat pose pamer senpi dan jempol, kini pasrah saat tangannya diborgol.

Momen penangkapan Kopda Bazarsah yang beredar di media sosial terjadi penuh dramatis.

Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Bazarsah sempat mencium kedua anaknya yang masih kecil dan seorang wanita diduga istrinya.

Suara tangisan pun terdengar kencang saat Kopda Bazarsah hendak dibawa PM.

Vonis Kopda Bazarsah

Aksi brutal Kopda Bazarsah menyebabkan gugurnya Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, serta dua anggotanya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.

Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.

Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved