Selasa, 9 Juni 2026

Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Resmi Tersangka, 20 Senior Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas Terancam Lima Pasal

Resmi tersangka, 20 senior penganiaya Prada Lucky Namo hingga tewas terancam dijerat dengan lima pasal berbeda.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
PRADA LUCKY TEWAS - Foto Prada Lucky semasa hidup (kiri), (kanan) Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025) Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan. Resmi tersangka, 20 senior penganiaya Prada Lucky Namo hingga tewas terancam dijerat dengan lima pasal berbeda. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Resmi tersangka, 20 senior penganiaya Prada Lucky Namo hingga tewas terancam dijerat dengan lima pasal berbeda.

Sebanyak 20 personel TNI Angkatan Darat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana terkait kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Prada Lucky Namo merupakan anggota Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, yang bertugas di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana selaku Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) menyampaikan, tim penyidik dari polisi militer telah menyiapkan lima pasal berbeda untuk menjerat para tersangka, sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam insiden tersebut.

Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.

Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.

"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personil militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).

"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan banyaknya jumlah tersangka dalam kasus tersebut karena dugaan motif sementara adalah pembinaan terhadap prajurit.

Selain itu, kata dia, diduga kejadian yang menimpa Prada Lucky tidak berlangsung dalam satu hari. 

Kegiatan pembinaan itu, lanjut dia, diduga dilakukan kepada beberapa personil termasuk Prada Lucky.

"Sehingga kemarin juga kita perlu waktu, tim penyidik dari Polisi Militer Kodam Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan, karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini itu dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personil oleh personil lainnya," ungkap Wahyu.

"Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat. Sehingga pertanggung jawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," lanjutnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved