Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Blak-blakan ke Jenderal! Serma Christian Namo Bongkar Dugaan Manipulasi Medis Kematian Prada Lucky

Sebelum mencurahkan isi hatinya, ayah Prada Lucky Namo sempat meminta maaf karena sikapnya yang turut menjadi sorotan. 

Editor: Hendrik Budiman
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SAMPAIKAN - Ayah kandung Prada Lucky Namo, Sersan Mayor Christian Namo (kiri) sedang menyampaikan permintaan dan harapannya kepada Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto. Senin, (11/8/2025) di rumah duka, Kelurahan Kuanino Kota Kupang. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dugaan manipulasi laporan medis dalam kasus kematian Prada Lucky kini memasuki babak baru. 

Serma Christian Namo, ayah sang prajurit, secara langsung menyampaikan temuannya kepada Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto 

Dalam pernyataan, ia membeberkan kejanggalan demi kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen medis. 

Fakta-fakta ini berpotensi membuka tabir gelap di balik tragedi yang menimpa anaknya

Sebelum mencurahkan isi hatinya, ayah Prada Lucky Namo sempat meminta maaf karena sikapnya yang turut menjadi sorotan. 

Ia mengaku ini merupakan bentuk emosional seorang ayah atas kepergian anaknya secara tragis.

"Saya akan meminta pertanggungjawaban seorang Ankum terhadap anggotanya, kenapa sampai terjadi kerugian personel," katanya.

Christian kemudian menyampaikan keluhan lainnya mengenai penanganan Prada Lucky Namo saat dalam keadaan darurat. Ia menilai tidak ada kejelasan dan berujung kematian anaknya. 

"Pertanggungjawaban dokter Kes Batalyon yang memanipulasi data informasi/data. Pertanggungjawaban dokter Yon harus di pertanyakan kredibilitasnya seorang dokter hingga berani memanipulasi data/laporan medis," ujarnya. 

Christian mengklaim memiliki bukti perihal tuduhannya ke para medis Batalyon yang diduga melakukan manipulasi laporan medis. 

"Tidak bermaksud menyudutkan siapapun," tambah dia. 

Dia melanjutkan, para pelaku harus bertanggungjawab dan dihukum seberat-beratnya bahkan hukuman mati, termasuk pemecatan. Christian menilai pengamanan personel tidak beraturan. 

"Ankum harus pertanggung jawabkan semua yang terjadi di dalam satuan yang dipimpin olehnya. Proses pelaku secepatnya dengan transparan dan terbuka," katanya. 

Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky Namo juga menaruh harapannya pada kasus ini. Dia berharap ada keadilan bagi adiknya. Baginya, Lucky adalah penopang dan penghibur ibunya, Paulina. 

"Saya berharap keadilan untuk adik saya, jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya. 

Piek dalam kesempatan itu kemudian mengaku akan merekam berbagai penyampaian dari keluarga. Ia berjanji akan menindaklanjuti berbagai hal sesuai kewenangannya. 

"Permintaan keluarga, Sersan Mayor Christian ingin keadilan ditegakkan dan proses hukum seadil-adilnya. Tidak pandang bulu, seluruhnya kita periksa sesuai mekanisme," ujarnya.

20 Prajurit Terancam 5 Pasal

Sebanyak 20 prajurit TNI AD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo. 

Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan berulang yang menyebabkan ginjal korban bocor dan akhirnya tewas. 

Mabes TNI bahkan menyiapkan para pelaku dengan lima pasal sekaligus.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.

Lima pasal untuk menjerat para pelaku penganiayaan tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.

Pasal-pasal tersebut yakni:

1.Pasal 170 KUHP

Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

2. Pasal 351 KUHP

Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

3. Pasal 354 KUHP

Ketiga, Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.

4. Pasal 131 KUHPM

Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.

5. Pasal 132 (KUHPM) 

"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personil militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).

"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan banyaknya jumlah tersangka dalam kasus tersebut karena dugaan motif sementara adalah pembinaan terhadap prajurit.

Selain itu, kata dia, diduga kejadian yang menimpa Prada Lucky tidak berlangsung dalam satu hari. 

Kegiatan pembinaan itu, lanjut dia, diduga dilakukan kepada beberapa personil termasuk Prada Lucky.

"Sehingga kemarin juga kita perlu waktu, tim penyidik dari Polisi Militer Kodam Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan, karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini itu dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personil oleh personil lainnya," ungkap Wahyu.

"Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat. Sehingga pertanggung jawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," lanjutnya.

Wahyu menegaskan kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi TNI jajaran Angkatan Darat. 

Para pimpinan TNI Angkatan Darat, lanjutnya, sudah berulang kali menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa setiap kegiatan berkaitan pembinaan prajurit ataupun kegiatan tradisi satuan harus menerapkan suatu pola kegiatan yang bermanfaat atau memenuhi kaidah-kaidah mendukung pelaksanaan tugas prajurit itu di lapangan.

Selain itu, kata dia, para pimpinan TNI Angkatan Darat sudah memberikan penekanan baik secara administrasi, maupun langsung saat melaksanakan kunjungan ke satuan operasional di seluruh wilayah tanah air.

"Sehingga pada kesempatan ini saya juga menyampaikan pada jajaran untuk laksanakan lagi, review lagi, cek lagi apa yang menjadi penekanan dan apa yang menjadi ketentuan dari pimpinan, itu dilaksanakan. Karena ini jadi bahan pelajaran, apabila itu tidak dilaksanakan, tentu proses pertanggung jawaban sesuai ketentuan yang berlaku itu akan diterapkan," pungkasnya

20 Prajurit TNI Ditahan

Sebanyak 20 prajurit, termasuk perwira berpangkat Letnan Dua, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Prada Lucky.

Sosok Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto umumkan 20 senior Prada Lucky jadi tersangka dan ditahan.

Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumumkan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo

Mayor Jenderal Piek Budyakto kemudian  menyebut sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang. 

"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," kata Piek Budyakto saat mengunjungi keluarga Prada Lucky Namo dikutip dari Pos-Kupang.com, Senin (11/8/2025).

Lantas Siapa sosok Mayor Jenderal Piek Budyakto?

Mayor Jenderal atau Mayjen TNI Piek Budyakto adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam TNI Angkatan Darat (AD).

Nama lengkapnya adalah Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H.

Mayjen TNI Piek Budyakto lahir 20 Mei 1970.

Ia adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) 1991.

Di TNI AD, Mayjen Piek Budyako diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Sahli Bidang Ekonomi Kemhan RI.

Jenderal bintang dua ini sudah menduduki posisi tersebut sejak Maret 2023.

Sepanjang kariernya, Mayjen Piek Budyakto juga pernah menjabat sebagai Kasdam V/Brawijaya.

Piek Budyakto lahir pada tanggal Mei 1970.

Karier Mayjen TNI Piek Budyakto

Karier Mayjen Piek Budyakto sudah malang melintang di dalam kemiliteran tanah air.

Berbagai jabatan strategis di institusi TNI AD sudah pernah diembannya.

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Dandim 0104/Aceh Timur pada 2010.

Piek juga sempat menduduki posisi sebagai Danrindam V/Brawijaya pada 2015 hingga 2016.

Pada 2016, ia kemudian ditunjuk untuk menjadi Danrem 081/Dhirotsaha Jaya.

Kariernya makin cemerlang setelah ditugaskan sebagai Paban VI/Binsis Slogad pada 2017.

Pada 2018, jenderal bintang dua ini dimutasi menjadi Pamen Denma Mabesad.

Setelah itu, ia ditunjuk untuk mengisi kursi jabatan sebagai Aslog Kaskostrad pada 2020.

Dua kemudian, di dipercaya untuk menjabat sebagai Kasdam V/Brawijaya.

Barulah pada 2023 Mayjen Piek Budyakto diangkat sebagai Sahli Bidang Ekonomi Kemhan RI.

Riwayat Jabatan Mayjen TNI Piek Budyakto

Letnan Kolonel s.d. Kolonel

Dandim 0104/Aceh Timur (2010)

Danrindam V/Brawijaya (2015—2016)

Danrem 081/Dhirotsaha Jaya (2016—2017)

Paban VI/Binsis Slogad (2017—2018)

Pamen Denma Mabesad (2018—2020)

Brigadir Jenderal

Aslog Kaskostrad (2020—2022) 

Kasdam V/Brawijaya (2022—2023) 

Mayor Jenderal

Sahli Bidang Ekonomi Kemhan RI (2023—2024) 

Dirjen Pothan Kemhan (2024—2025) 

Pangdam IX/Udayana (2025—Sekarang)

Harta Kekayaan Mayjen TNI Piek Budyakto

Piek Budyakto tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 2 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Piek Budyakto terakhir melaporkan kekayaannya pada 5 Maret 2025.

Laporan tersebut dibuat untuk laporan an periode 2024 sebagai Dirjen Pothan Kemenhan.

LHKPN Mayjen TNI Piek Budyakto

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 900.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 217 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , WARISAN Rp. 500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 642 m2/600 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 400.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 338.000.000

1. MOTOR, HONDA NMAX NMAX 2017, HASIL SENDIRI Rp. 16.000.000

2. MOTOR, MOTOR TRAIL MERK KAWASAKI TRAIL 2017, HASIL SENDIRI Rp. 27.000.000

3. MOBIL, MOBIL TOYOTA INNOVA TOYOTA INNOVA 2022, HASIL SENDIRI Rp. 295.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.460.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. 60.000.000

Sub Total Rp. 2.758.000.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.758.000.000

20 Senior Ditahan

Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumumkan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo

Mayor Jenderal Piek Budyakto kemudian  menyebut sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang. 

"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," kata Piek Budyakto. 

Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial dari para tersangka. 

Motif dari kejadian itu, kata Piek Budyakto, sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer. Piek Budyakto meminta semua pihak untuk menunggu proses. 

Sejauh ini, menurut Piek Budyakto, pemeriksaan sedang dilakukan termasuk menggelar rekonstruksi terhadap kejadian itu.  

Piek Budyakto berkata, ia mendapat laporan kalau tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. 

"Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut, tidak pandang bulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai mekanisme hukum, dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," ujar Piek Budyakto. 

"Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga. Proses hukum kemudian tindaklanjuti akan kita laksanakan secara transparan tidak ada yang kita tutupi. Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Piek Budyakto. 

Piek Budyakto menyampaikan duka cita atas kejadian itu. Piek sedih atas peristiwa memilukan dan menyayat hati. Ia mengaku akan melakukan segala proses secara terang-terangan benderang.

"Saya kehilangan anggota saya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anak kandung dari Sersan Mayor Kristian Namo, ini menyedihkan dan sesalkan," ujar Piek Budyakto. 

Piek Budyakto juga menyampaikan perintah dari Menteri Pertahanan maupun pejabat Mabes TNI agar pengusutan kejadian ini dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, menurut Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, kasus tersebut sedang ditangani penyidik Polisi Militer.

“Kita serahkan semuanya kepada penyidik dalam hal ini Polisi Militer,” ujar Agus, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/8).

Agus menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kasus kematian Prada Lucky Namo, termasuk pelaku dalam kejadian itu. Sebab, ada dugaan Prada Lucky tewas akibat dianiaya seniornya.

Apabila terbukti korban meninggal dunia karena dianiaya, maka pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Tentunya nanti akan proses selanjutnya,” kata dia. 

Pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan. 

Total pelaku sebanyak 20 orang. Berikut ini identitas para pelaku pemukulan: 

Pemukulan mengunakan selang

  • Letda Inf Thariq Singajuru
  • Sertu Rivaldo Kase
  • Sertu Andre Manoklory
  • Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
  • Serda Mario Gomang
  • Pratu Vian Ili
  • Pratu Rivaldi
  • Pratu Rofinus Sale
  • Pratu Piter
  • Pratu Jamal
  • Pratu Ariyanto
  • Pratu Emanuel
  • Pratu Abner Yetersen
  • Pratu Petrus Nong Brian Semi
  • Pratu Emanuel Nibrot Laubura
  • Pratu Firdaus

Pemukulan dengan tangan

  • Pratu Petris Nong Brian Semi
  • Pratu Ahmad Adha
  • Pratu Emiliano De Araojo
  • Pratu Aprianto Rede Raja

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved