Selasa, 9 Juni 2026

Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

SOSOK Brigjen Wahyu Yudhayana Bongkar 5 Pasal Jerat 20 Tersangka Penyiksa Prada Lucky Namo

Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Gita Irawan
TNI Angkatan Darat - Kolase Brigjen Wahyu Yudhayana (kiri) dan foto Prada Lucky (kanan). Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - SOSOK Brigjen Wahyu Yudhayana tampil tegas dalam menangani kasus kematian Prada Lucky Namo menyampaikan 5 pasal sekaligus untuk menjerat 20 senior yang diduga terlibat penyiksaan.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen TNI AD untuk memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.

Mabes TNI bahkan menyiapkan para pelaku dengan lima pasal sekaligus.

Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.

Baca juga: Blak-blakan ke Jenderal! Serma Christian Namo Bongkar Dugaan Manipulasi Medis Kematian Prada Lucky

Lima pasal untuk menjerat para pelaku penganiayaan tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.

Pasal-pasal tersebut yakni:

1.Pasal 170 KUHP

Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

2. Pasal 351 KUHP

Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

3. Pasal 354 KUHP

Ketiga, Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.

4. Pasal 131 KUHPM

Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.

5. Pasal 132 (KUHPM) 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved