Senin, 8 Juni 2026

Demo Bupati Pati

Bupati Pati Sudewo Buka Suara soal Pansus Pemakzulan, Ini Pernyataan Lengkapnya

DPRD Kabupaten Pati resmi menyepakati hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pemakzulan Bupati Sudewo

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TRIBUN JATENG/ABDUH IMANULHAQ
DEMO BUPATI - Bupati Sudewo (kiri) dan Hak angket DPRD (kanan) Rabu, (13/8/2025). Terkait sidang paripurna DPRD yang memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan PBB-P2, Sudewo mengaku menghormati langkah tersebut. Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wawancara Eksklusif: Bupati Sudewo Bantah Mundur, Siap Hadapi Hak Angket DPRD Pati, https://jateng.tribunnews.com/2025/08/13/wawancara-eksklusif-bupati-sudewo-bantah-mundur-siap-hadapi-hak-angket-dprd-pati. 

TRIBUNBENGKULU.COM  - Setelah DPRD Kabupaten Pati resmi menyepakati hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pemakzulan, Bupati Sudewo akhirnya buka suara. 

Di tengah kericuhan demonstrasi yang melibatkan puluhan ribu warga, Sudewo menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa dirinya dipilih secara konstitusional.

Terkait sidang paripurna DPRD yang memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan PBB-P2, Sudewo mengaku menghormati langkah tersebut.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Terancam Lengser! Ahli Hukum Ungkap 2 Jalur Pemakzulan

"Hak angket itu kan memang salah satu yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak itu yang dijalankan oleh DPRD," ujarnya.

Ia juga memastikan siap hadir jika sewaktu-waktu dipanggil dewan.

"Siap memberi keterangan," kata Sudewo singkat.

Respon Gubernur Jateng

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akhirnya angkat bicara menanggapi desakan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo

Desakan itu mencuat setelah berbagai polemik dan kontroversi yang menyeret nama Sudewo, memicu gelombang kritik dari warga.

Dikutip dari kompa.com, Luthfi menyatakan bahwa permintaan mundurnya bupati ada mekanisme yang berlaku dan meliatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

“(Bupati diminta mundur?) Ya itu tanyakan ke sana. Mekanismenya harus DPRD,” ungkap Luthfi usai melakukan pantauan cek kesehatan gratis (CKG) di Universitas Diponegoro, Rabu (13/8/2025).

Ia menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang, namun tidak bersifat absolut. “Pertama, tidak boleh anarkis. 

Kedua, tidak boleh memaksa kehendak. Ketiga, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, dan keempat, harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Luthfi juga meminta agar Bupati dan jajarannya dapat menyerap aspirasi warga dengan cara yang kondusif. 

Ia menekankan pentingnya situasi aman dan tertib dalam menjaga iklim investasi di daerah. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved