Korupsi DPRD Kepahiang
Korupsi Berjamaah DPRD Kepahiang Bengkulu, Eks Pimpinan Kembali Dipanggil Kejaksaan, Diperiksa 4 Jam
Dua eks pimpinan DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024, Windra Purnawan dan Andrian Defandra kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dua eks pimpinan DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024, Windra Purnawan dan Andrian Defandra, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Rabu (13/8/2025).
Pemanggilan ini masih terkait pemeriksaan dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.
Pantauan TribunBengkulu.com, keduanya hadir di gedung Kejari Kepahiang sejak pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.00 WIB.
Windra Purnawan dan Andrian Defandra sempat menyapa awak media yang menunggu, namun menolak memberikan wawancara.
"Masih lanjutan yang kemarin," ujar Windra.
Sebelumnya, seluruh anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 telah dipanggil dan diperiksa penyidik Pidsus Kejari Kepahiang dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 eks anggota dewan periode 2019-2024.
Penyidik juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.
Tiga orang berasal dari sekretariat DPRD, yaitu eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira, beserta dua mantan bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.
Sementara itu, lima tersangka lainnya merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024 yang ditetapkan pada Rabu (16/7/2025) sore, masing-masing berinisial RMJ, JT, MY, BH, dan NU.
"Total anggota DPRD Kepahiang ada 25 orang. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 20 lainnya akan kami lakukan pemeriksaan serupa," kata Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, kepada TribunBengkulu.com, Rabu (16/7/2025).
Pemeriksaan terhadap 20 anggota DPRD periode 2019-2024 bertujuan untuk mengetahui apakah ada perbuatan yang merugikan keuangan negara selama periode 2021-2023.
"Nanti kita lihat, seperti apa hasil pemeriksaan," ujar Febri.
Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang disebut menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.
| Korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang, Kejari Kembalikan Kerugian Negara Rp 5,1 Miliar |
|
|---|
| Breaking News : Mantan Ketua DPRD Kepahiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya |
|
|---|
| BKDPSDM Kepahiang Tegaskan soal Nasib PNS Sekwan yang Terseret Kasus Korupsi |
|
|---|
| Dituntut 8 Tahun, Eks Sekwan Kepahiang juga Kalah di Gugatan Perdata, Kini Ajukan Banding |
|
|---|
| Tuntutan Lengkap 10 Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Kepahiang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gedung-Kejari-Kepahiang-Rabu-13-Agustus-2025.jpg)