Kamis, 11 Juni 2026

Korupsi DPRD Kepahiang

Korupsi Berjamaah DPRD Kepahiang Bengkulu, Eks Pimpinan Kembali Dipanggil Kejaksaan, Diperiksa 4 Jam

Dua eks pimpinan DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024, Windra Purnawan dan Andrian Defandra kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Gedung Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu, Rabu (13/8/2025). Hari ini, dua eks pimpinan terpantau kembali diperiksa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dua eks pimpinan DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024, Windra Purnawan dan Andrian Defandra, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Rabu (13/8/2025).

Pemanggilan ini masih terkait pemeriksaan dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Pantauan TribunBengkulu.com, keduanya hadir di gedung Kejari Kepahiang sejak pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.00 WIB.

Windra Purnawan dan Andrian Defandra sempat menyapa awak media yang menunggu, namun menolak memberikan wawancara.

"Masih lanjutan yang kemarin," ujar Windra.

Sebelumnya, seluruh anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 telah dipanggil dan diperiksa penyidik Pidsus Kejari Kepahiang dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 eks anggota dewan periode 2019-2024.

Penyidik juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Tiga orang berasal dari sekretariat DPRD, yaitu eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira, beserta dua mantan bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.

Sementara itu, lima tersangka lainnya merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024 yang ditetapkan pada Rabu (16/7/2025) sore, masing-masing berinisial RMJ, JT, MY, BH, dan NU.

"Total anggota DPRD Kepahiang ada 25 orang. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 20 lainnya akan kami lakukan pemeriksaan serupa," kata Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, kepada TribunBengkulu.com, Rabu (16/7/2025).

Pemeriksaan terhadap 20 anggota DPRD periode 2019-2024 bertujuan untuk mengetahui apakah ada perbuatan yang merugikan keuangan negara selama periode 2021-2023.

"Nanti kita lihat, seperti apa hasil pemeriksaan," ujar Febri.

Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang disebut menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved