Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Sidang Vonis Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Digelar 27 Agustus 2025
Sidang vonis kasus korupsi Rohidin Mersyah cs dijadwalkan 27 Agustus 2025, setelah majelis hakim menunda selama dua pekan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang putusan perkara korupsi pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan kampanye, yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca, dijadwalkan digelar pada 27 Agustus 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Paisol, saat memimpin jalannya sidang Rohidin cs di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/8/2025).
Sidang sempat ditunda selama dua pekan karena pekan depan banyak agenda yang berkaitan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Di sisi lain, majelis hakim juga memerlukan waktu untuk mempertimbangkan vonis yang akan dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.
"Sidang dengan agenda putusan akan kita lanjutkan lagi pada tanggal 27 Agustus 2025," ungkap Paisol, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, sidang perkara korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca, kembali digelar pada Rabu (13/8/2025).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan agenda replik, yaitu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap pembelaan yang diajukan ketiga terdakwa.
Dalam replik yang disampaikan JPU KPK, dipimpin Budi Santoso, pihak jaksa membantah seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa beserta tim kuasa hukumnya.
Menurut Budi, dalil-dalil yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Kami membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya. Kami uraikan lagi bahwa dalil yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak benar dan bertolak belakang dengan fakta persidangan. Kami tetap pada tuntutan," ungkap Budi, Rabu (13/8/2025).
Dalam repliknya, JPU KPK juga membeberkan fakta baru yang ditemukan penyidik, yaitu pengembalian uang hasil kejahatan oleh salah satu saksi.
Uang sebesar Rp 2 juta tersebut telah dikembalikan kepada KPK, dan jaksa memohon agar uang itu dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rohidin Mersyah.
"Pak Rohidin Mersyah itu ada bukti salah satu saksi dari kami ada yang setor uang sisa hasil kejahatan sejumlah Rp 2 juta," kata Budi.
"Terhadap barang bukti itu dalam repliknya kami memohon uang tersebut untuk dirampas negara dan diperhitungkan jadi pengurang uang pengganti."
Sementara itu, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pembelaan yang disampaikan dalam pledoi sebelumnya.
Mengenai uang pengganti yang disebut JPU, Aan menilai hal itu menunjukkan adanya ketidakadilan dari pihak KPK.
Sebagai bagian dari pembelaannya, Aan berpendapat bahwa KPK seharusnya menelusuri seluruh kepala OPD yang terlibat dalam transaksi uang tersebut, bukan hanya menargetkan Rohidin Mersyah.
"Pledoi kami tetap pada posisi yang telah disampaikan sebelumnya," kata Aan.
"Terkait dengan uang pengganti, harusnya KPK adil dan menelusuri seluruh kepala OPD yang menerima uang dari Rohidin."
"Mengapa hanya Rp 2 juta yang dikembalikan, padahal kepala OPD lain juga menerima uang."
Baca juga: Jaksa KPK Bantah Pembelaan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin, Ungkap Pengembalian Uang Hasil Kejahatan
Rohidin Bantah Lakukan Pemerasan
Sebelumnya, mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, membantah seluruh dakwaan pemerasan yang ditujukan kepadanya, sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (12/8/2025), dengan agenda pembacaan pledoi.
Selain dirinya, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam sidang tersebut, Rohidin meminta KPK mengembalikan aset-aset yang disita, karena menurutnya seluruh kekayaan itu berasal dari sumber yang sah.
"Saya didakwa pasal pemerasan, padahal tidak ada paksaan dari saya sebagaimana fakta persidangan. Bahkan saya tidak pernah marah jika ada kepala OPD yang tidak mendukung saya," ujar Rohidin di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan senilai total Rp44 miliar dari sejumlah pengusaha dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu.
Rohidin menegaskan pemberian tersebut bersifat sukarela dan tidak pernah disertai janji maupun ancaman.
"Gratifikasi yang disebutkan itu datang dari para pengusaha secara sukarela. Tidak pernah saya janjikan proyek atau keuntungan apa pun dan tidak ada unsur pemaksaan," kata Rohidin.
Ia juga menjelaskan bahwa uang tunai senilai Rp7 miliar yang disita KPK di rumah terdakwa Anca merupakan milik pribadinya yang diperoleh secara sah.
Uang tersebut, menurutnya, adalah tabungan yang dikumpulkan sejak 2016 hingga 2024, sebelum dirinya ditangkap KPK.
Sumbernya berasal dari penghasilan sebagai pejabat, akademisi, serta kegiatan istrinya yang menjabat Ketua PKK dan Dekranasda Provinsi Bengkulu.
"Termasuk semua aset dibeli dari pendapatan yang sah, tidak ada kaitan dengan perkara yang didakwakan. Kami minta agar uang Rp7 miliar yang disita itu dikembalikan karena itu hasil kerja keras kami dan bukan uang negara," tegasnya.
Rohidin juga menyebut dari total dana yang tercantum dalam dakwaan, sekitar Rp27 miliar telah didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk bantuan sosial.
Ia menolak disebut merugikan negara karena tidak ada satu pun dana yang berasal dari APBN, APBD, atau anggaran pemerintah lainnya.
"Ini bukan kerugian negara. Tidak ada dana APBN, APBD, atau sumber pemerintah yang digunakan. Tuntutan uang pengganti sangat tidak berdasar dan seharusnya dibatalkan," kata Rohidin.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa mendapat tuntutan hukuman berbeda.
Namun, hanya Rohidin yang diminta membayar uang pengganti.
JPU menuntut Rohidin dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp39 miliar.
Jika tidak dibayar, uang pengganti akan diambil dari asetnya, dan jika masih tidak terpenuhi, diganti dengan pidana penjara 3 tahun. Selain itu, hak politiknya dicabut selama 2 tahun.
Mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara itu, mantan ajudan Rohidin, Anca, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Keberatan Kuasa Hukum
Kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Aan Julianda, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Aan menegaskan, seluruh poin tuntutan, mulai dari dugaan pemerasan hingga gratifikasi, akan dibantah dalam pledoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Rohidin dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar, serta pencabutan hak politik selama dua tahun.
Tuntutan tersebut merujuk pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Rohidin dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bengkulu.
Aan menyebut, tudingan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Kalau kita ikuti dari awal, para Kepala OPD itu justru memiliki kepentingan langsung terhadap kemenangan Pak Rohidin. Mereka bahkan sukarela, ada yang sampai turun ke lapangan. Ini yang akan kami bantah dalam pledoi," kata Aan.
Terkait gratifikasi, Aan menilai jaksa salah menafsirkan hubungan antara jabatan dengan penerimaan uang.
"Yang disebut gratifikasi berujung suap itu, dalam titik-titiknya tidak terbukti. Bahkan para saksi sudah menyatakan bahwa pemberian tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kewenangan," ujarnya.
Ia juga menyoroti aset yang disita dan turut dimasukkan dalam tuntutan.
Menurutnya, peristiwa pidana disebut terjadi antara Agustus hingga November, sedangkan aset yang dimaksud diperoleh pada tahun 2020 hingga 2022.
Dengan demikian, perolehan aset terjadi jauh sebelum dugaan tindak pidana korupsi.
Aan menilai terdapat kejanggalan dalam konstruksi dakwaan dan tuntutan jaksa.
Semua keberatan tersebut akan dituangkan dalam pledoi atau nota pembelaan dari tim penasihat hukum, yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
"Dakwaan pertama pemerasan, dakwaan kedua gratifikasi. Tapi dalam tuntutannya, jaksa justru menyatukan keduanya. Ini tidak logis, dan akan kami kupas dalam pledoi nanti," ungkap Aan.
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan primer, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsider, dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang sama.
JPU menyebut bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima uang sebesar Rp7.247.354.000.
Uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, para kepala sekolah, hingga pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Bengkulu.
Tak hanya itu, dari hasil gratifikasi yang dikumpulkan, Rohidin Mersyah diduga menerima total sebesar Rp30.300.000.000.
Selain dalam bentuk rupiah, ia juga menerima uang dalam bentuk mata uang asing, yakni 309.581 dolar Singapura dan 42.715 dolar Amerika.
"Untuk Pasal 12 huruf e itu ada unsur pemaksaan, akan tetapi untuk Pasal 12 B itu hanya penerimaan uang gratifikasi yang uangnya akan digunakan untuk kebutuhan pemenangan Pilkada," ungkap Jaksa Penuntut Umum Ade Azharie.
Meski demikian, JPU menyampaikan bahwa uang-uang tersebut tidak diterima langsung oleh Rohidin. Sebagian besar dana dikumpulkan melalui ajudan pribadinya, Evriansyah alias Anca, sementara sebagian lainnya melalui Isnan Fajri.
Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Pengadilan Negeri Bengkulu
TribunBreakingNews
Bengkulu
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Pilih Tak Banding, Menerima Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun |
|
|---|
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-putusan-tgl-27-Agustus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.