Senin, 18 Mei 2026

Korupsi di DPRD Kepahiang

Jadi Tersangka Korupsi Windra Purnawan Eks Ketua DPRD Kepahiang Dibawa ke Lapas Bengkulu

eks Ketua DPRD Kepahiang 2019-2024 Windra Purnawan dan eks Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang 2019-2024 Andrian Defandra dititipkan untuk ditahan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Syah Beni
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Windra Purnawan dan Andrian Defandra saat penahanan oleh Kejari Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Jumat (15/8/2025) malam. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, berbeda dengan delapan tersangka lain. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dua tersangka dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang, yakni eks Ketua DPRD Kepahiang 2019-2024 Windra Purnawan dan eks Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang 2019-2024 Andrian Defandra dititipkan untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Tempat penahanan dua tersangka ini berbeda dengan delapan orang tersangka sebelumnya, yang ditahan di Lapas Curup.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan tidak ada alasan khusus dalam perbedaan tempat penahanan ini, melainkan untuk efisiensi dan mempermudah administrasi.

Dikatakan Febri, semua tersangka nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu, sehingga penahanan di Lapas Bengkulu akan mempermudah proses ini.

Selain itu, kapasitas di Lapas Curup juga sudah penuh, sehingga tidak memungkinkan dua tersangka baru ini dititipkan di sana.

"Nantinya, yang di Curup, juga akan kita limpahkan ke Bengkulu," kata Febri kepada TribunBengkulu.com, Jumat (15/8/2025) pukul 22.17 WIB malam.

Untuk peranan dua tersangka eks pimpinan DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024 ini, lanjut Febri, adalah sebagai otak atau mastermind dalam kasus korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Kasus korupsi ini berawal saat kedua tersangka meminta eks sekretaris dewan (sekwan), Roland Yudhistira untuk mengeluarkan dana non-budgeter untuk diberikan kepada kedua tersangka.

Roland Yudhistira sendiri, bersama dua eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari permintaan dana non-budgeter ini, oleh para tersangka diambil dengan cara membuat surat perjalanan dinas fiktif.

"Keduanya membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota, ataupun diri mereka sendiri," kata Febri kepada TribunBengkulu.com, Jumat (15/8/2025) pukul 22.08 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Windra Purnawan dan Andrian Defandra resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023, Jumat (15/8/2025).

Pantauan TribunBengkulu.com, Windra dan Andrian tampak keluar gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sekitar pukul 22.02 WIB malam.

Keduanya juga mengenakan rompi oranye tahanan kejaksaan, dan digiring ke mobil tahanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved