Selasa, 19 Mei 2026

Korupsi di DPRD Kepahiang

Jadi Tersangka Korupsi Windra Purnawan Eks Ketua DPRD Kepahiang Dibawa ke Lapas Bengkulu

eks Ketua DPRD Kepahiang 2019-2024 Windra Purnawan dan eks Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang 2019-2024 Andrian Defandra dititipkan untuk ditahan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Syah Beni
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Windra Purnawan dan Andrian Defandra saat penahanan oleh Kejari Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Jumat (15/8/2025) malam. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, berbeda dengan delapan tersangka lain. 

Tidak banyak komentar yang diberikan oleh Windra dan Andrian.

Windra dan Andrian akan dibawa ke Kota Bengkulu, untuk ditahan di Lapas Bengkulu selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya, penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang juga sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Tiga orang berasal dari sekretariat DPRD, yaitu eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.

Sementara, lima orang tersangka lagi merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025) sore, yakni masing-masing RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.

Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Bengkulu disebutkan menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.

Angka Rp 12 miliar ini merupakan hasil perhitungan sementara dari penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang.

Artinya, angka pasti KN nantinya bisa saja lebih besar, atau lebih kecil dari Rp 12 miliar.

Sementara, untuk angka pasti jumlah KN di kasus ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved