Korupsi di DPRD Kepahiang
Jadi Tersangka Korupsi Windra Purnawan Eks Ketua DPRD Kepahiang Dibawa ke Lapas Bengkulu
eks Ketua DPRD Kepahiang 2019-2024 Windra Purnawan dan eks Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang 2019-2024 Andrian Defandra dititipkan untuk ditahan
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Syah Beni
Tidak banyak komentar yang diberikan oleh Windra dan Andrian.
Windra dan Andrian akan dibawa ke Kota Bengkulu, untuk ditahan di Lapas Bengkulu selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang juga sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.
Tiga orang berasal dari sekretariat DPRD, yaitu eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.
Sementara, lima orang tersangka lagi merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025) sore, yakni masing-masing RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.
Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Bengkulu disebutkan menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.
Angka Rp 12 miliar ini merupakan hasil perhitungan sementara dari penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang.
Artinya, angka pasti KN nantinya bisa saja lebih besar, atau lebih kecil dari Rp 12 miliar.
Sementara, untuk angka pasti jumlah KN di kasus ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
| Berkas Eks Sekwan dan Bendahara Sudah Diserahkan ke JPU, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan |
|
|---|
| Kasus Korupsi DPRD Kepahiang: Eks Sekwan Roland Yudhistira Diberhentikan Sementara dari ASN |
|
|---|
| Deretan Tas Mewah Disita dari Andrian Defandra, Penyidik Telusuri Keaslian Barang |
|
|---|
| Penampakan Tas Mewah, Sitaan Jaksa dari Tersangka Korupsi DPRD Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Penyitaan Aset Eks Ketua DPRD Kepahiang Bengkulu Andrian Defandra, Kini Rumah Mertua Juga Digeledah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Windra-Purnawan-saat-penahanan-pada-Jumat-malam.jpg)