Kasus Pembunuhan

TNI AD Ungkap Penyebab Tindakan Sadis yang Tewaskan Prada Lucky: Berawal dari Pembinaan Prajurit

Kekerasan dalam pembinaan prajurit TNI AD menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. TNI tegas: tidak ada toleransi bagi kekerasan.

Kompas.com/Ist
PENGUMUMAN TERSANGKA - Kolase foto Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana ditemui di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025) (tengah) dan Prada Lucky Namo (kiri), serta kondisi tubuhnya (kanan). 20 prajurit TNI ditetapkan tersangka penganiayaan Prada Lucky hingga tewas. Proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu. 

Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegas Kadispenad. 

"Ini betul-betul suatu hal yang di luar dari apa yang sudah digariskan," sambungnya.

Peran 20 Tersangka

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga dicambuk, diinjak, dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana, Jenderal TNI Piek Budyakto, mengumumkan penetapan tersangka tersebut saat mengunjungi kediaman Lucky Namo di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, pada Senin (11/8/2025) siang.

Usai berdialog dengan keluarga, Mayor Jenderal Piek Budyakto memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia menyebut bahwa sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.

"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," ujar Piek Budyakto.

Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial para tersangka. Motif kejadian tersebut, menurutnya, masih dalam penyelidikan oleh Polisi Militer. Ia juga meminta semua pihak bersabar menunggu proses hukum berjalan.

Sejauh ini, pemeriksaan tengah berlangsung, termasuk rekonstruksi kejadian tersebut.

Piek mengatakan bahwa pihak berwenang sedang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut tanpa pandang bulu. Semua harus diperiksa sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku," tegas Piek Budyakto.

"Hukuman terberat akan diberikan sesuai mekanisme oleh Polisi Militer yang berwenang, sesuai permintaan keluarga. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Para tersangka sudah ditahan," lanjutnya.

Panglima Kodam IX/Udayana tersebut menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian memilukan ini. Ia berjanji akan menjalankan seluruh proses secara terbuka.

"Saya kehilangan anggota saya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anak kandung Sersan Mayor Kristian Namo. Ini sangat menyedihkan dan kami sesalkan," ujarnya.

Selain itu, Piek Budyakto juga menyampaikan perintah dari Menteri Pertahanan dan pejabat Mabes TNI agar pengusutan kasus ini dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved