Minggu, 7 Juni 2026

Berita Viral

Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Benarkah Naik Rp 3 Juta per Hari?

Daftar rincian gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, heboh gaji naik Rp 3 juta sehari.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Yunike Karolina
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
GAJI DPR - Ilustrasi Gedung DPR/MPR. Daftar rincian gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, heboh gaji naik Rp 3 juta sehari. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Daftar rincian gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, heboh gaji naik Rp 3 juta sehari.

Mengutip dari Wikipedia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berupa lembaga perwakilan rakyat.

DPR terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat.

DPR, memiliki tiga fungsi utama: legislasi (pembuatan undang-undang), anggaran (pengelolaan keuangan negara), dan pengawasan (memantau kinerja pemerintah).

Selain itu, DPR juga memiliki tugas dan wewenang lain seperti menyerap aspirasi rakyat, memberikan persetujuan atau pertimbangan dalam beberapa hal, serta memilih anggota lembaga negara tertentu

Sedangkan pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. 

Baca juga: Klarifikasi Ketua DPR Puan Maharani soal Gaji Dewan Naik Jadi Rp 3 Juta Sehari

Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:

Ketua DPR: Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000

Anggota DPR: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan.

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:

Anggota DPR: Rp 420.000

Wakil Ketua DPR: Rp 462.000

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved