Bengkulupedia
Profil Andrian Defandra, Eks Waka I DPRD Kepahiang Bengkulu, Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Andrian Defandra atau Aan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang, Jumat (15/8/2025) malam.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Anggota DPRD Kepahiang perioide 2024-2029, dan eks Waka I DPRD Kepahiang 2019-2024, Andrian Defandra atau Aan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang, Jumat (15/8/2025) malam.
Aan ditetapkan tersangka bersama eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Windra Purnawan.
Windra dan Aan disebutkan sebagai otak atau mastermind dalam dugaan korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif, dengan kerugian negara berjumlah Rp 12 miliar menurut hitungan penyidik.
Aan sendiri diketahui sudah tiga periode terpilih menjadi anggota DPRD Kepahiang, dengan Partai Golkar.
Periode pertama, Aan maju di Pileg 2014 lalu, dan terpilih menjadi anggota DPRD Kepahiang untuk periode 2014-2019. Tidak hanya itu, Aan kemudian menjabat sebagai Waka I DPRD Kepahiang 2014-2019.
Pileg 2019, Aan kembali maju, dan tetap terpilih menjadi anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024.
Di periode ini, Aan kembali menjabat sebagai Waka I.
Lalu, pada Pileg 2024 lalu, Aan kembali terpilih. Namun, kali ini, Aan tidak lagi menjabat sebagai unsur pimpinan, melainkan sebagai Ketua Komisi I.
Baca juga: Profil Windra Purnawan, Mantan Ketua DPRD dan Calon Bupati Kepahiang yang Jadi Tersangka Korupsi
Perjalanan Kasus
Dua eks pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024, yakni eks ketua Windra Purnawan, dan eks Waka I Andrian Defandra (Aan) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang.
Windra dan Aan ditetapkan tersangka oleh penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang pada Jumat (15/8/2025) malam, dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Bengkulu.
Windra dan Aan disebutkan sebagai otak atau mastermind dalam dugaan korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif, dengan kerugian negara berjumlah Rp 12 miliar menurut hitungan penyidik.
Tidak hanya Windra dan Aan, penyidik juga menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka, yakni eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (7/5/2025) lalu.
| Sosok dan Rekam Jejak Budi Syahputra Kadis DPMTSP Bengkulu Selatan dengan Segudang Pengalaman |
|
|---|
| Masjid Padang Betuah: Jejak Sejarah Islam di Bengkulu Tengah dan Kerajaan Sungai Lemau Sejak 1823 |
|
|---|
| Sosok Windri Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, Pernah Jadi ASN di Seluma |
|
|---|
| Sosok Rahmat Apriadi, Pejabat Muda Dipercaya Jadi Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Profil dan Karier Gunawan R Kepala Disperindagkop UKM Bengkulu Tengah, Berpengalaman 30 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-I-DPRD-Kepahiang-Andrian-Defandra-soal-disiplin-pegwai.jpg)