Rabu, 13 Mei 2026

Bengkulupedia

Profil Andrian Defandra, Eks Waka I DPRD Kepahiang Bengkulu, Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

Andrian Defandra atau Aan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang, Jumat (15/8/2025) malam.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ANDRIAN DEFANDRA - Andrian Defandra saat menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Bengkulu pada Senin (10/2/2025) lalu. Andrian kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. 

Kemudian, penyidik juga menetapkan lima orang tersangka, yang merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024.

Lima mantan anggota ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025) sore, yakni masing-masing RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.

Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun 2024, yang menunjukkan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di DPRD Kepahiang sebesar Rp 11,4 miliar.

LHP BPK ini menunjukkan adanya belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, kelebihan bayar akomodasi penginapan, hingga kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas, dari tahun 2021 hingga tahun 2023.

Dari LHP BPK ini, penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudian naik ke penyidikan.

Penyidik juga menggeledah kantor DPRD Kepahiang pada Selasa (10/12/2024), dan mengamankan sejumlah dokumen.

Pada awal Januari 2025, penyidik mulai memanggil sejumlah pihak sebagai saksi, termasuk Roland Yudhistira yang saat itu masih menjabat sebagai sekwan, beserta sejumlah staf DPRD Kepahiang lainnya.

Saat proses penyidikan ini berjalan, seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 juga diminta melakukan pengembalian TGR, dengan jumlah yang bervariasi di masing-masing anggota, mulai puluhan hingga ratusan juta.

Hingga akhirnya, pada Rabu (7/5/2025), Roland Yudhistira dan dua bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keterangan tiga tersangka awal ini, penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya menetapkan lima mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 sebagai tersangka, yakni masing-masing RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni pada Rabu (16/7/2025) sore.

Pengembangan terus dilakukan, sampai akhirnya dua eks pimpinan, Windra dan Aan ditetapkan tersangka pada Jumat (15/8/2025) malam.

Windra dan Aan Berperan Sebagai Master Mind

Dua eks pimpinan DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024, yakni Ketua Windra Purnawan dan Wakil Ketua (Waka) I Andrian Defandra bertindak sebagai otak atau mastermind dalam kasus korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan kasus korupsi ini berawal saat kedua tersangka meminta eks sekretaris dewan (sekwan), Roland Yudhistira untuk mengeluarkan dana non-budgeter untuk diberikan kepada kedua tersangka.

Roland Yudhistira sendiri, bersama dua eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved