Kamis, 14 Mei 2026

Bengkulupedia

Profil Andrian Defandra, Eks Waka I DPRD Kepahiang Bengkulu, Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

Andrian Defandra atau Aan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang, Jumat (15/8/2025) malam.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ANDRIAN DEFANDRA - Andrian Defandra saat menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Bengkulu pada Senin (10/2/2025) lalu. Andrian kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. 

Dari permintaan dana non-budgeter ini, oleh para tersangka diambil dengan cara membuat surat perjalanan dinas fiktif.

"Keduanya membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota, ataupun diri mereka sendiri," kata Febri kepada TribunBengkulu.com, Jumat (15/8/2025) pukul 22.08 WIB.

Dari sini, Windra dan Aan, bersama Roland Yudhistira terus melakukan perbuata melawan hukum menarik anggaran, gali lubang tutup lubang, dan akhirnya tercipta TGR sebesar Rp 11,4 miliar yang menjadi temuan dalam LHP BPK.

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved