Korupsi DPRD Kepahiang

Berkas 10 Tersangka Korupsi di DPRD Kepahiang Bengkulu Tengah Dilengkapi Jaksa, Segera Disidang

Berkas 10 tersangka di kasus korupsi DPRD Kepahiang Bengkulu kini tengah dalam proses dan dilengkapi pihak kejaksaan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu, Febrianto Ali Akbar pada Selasa (19/8/2025). Dia menyebutkan berkas 10 tersangka tengah disiapkan untuk persidangan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Berkas 10 tersangka di kasus korupsi DPRD Kepahiang Bengkulu kini tengah dalam proses dan dilengkapi pihak kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan sambil pihaknya melakukan penyitaan aset untuk pengembalian kerugian negara, berkas untuk persidangan 10 tersangka juga tengah disiapkan.

Berkas ini mencakup berkas untuk tahap I dan tahap II dari penyidik pidsus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga berkas dakwaan.

"Itu semua sedang kita siapkan," kata Febri kepada TribunBengkulu.com, Selasa (19/8/2025) pukul 17.50 WIB sore.

10 tersangka ini nantinya akan disiapkan berkas terpisah. Artinya, masing-masing tersangka akan disiapkan satu berkas, tidak tergabung dengan yang lain.

Sejauh ini, penyidik menyimpulkan 10 orang tersangka ini sebagai pihak yang bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi di DPRD Kepahiang.

10 tersangka ini terdiri dari eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi. 

Kemudian, ada lima orang tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024, yakni RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.

Baca juga: Profil Windra Purnawan, Mantan Ketua DPRD dan Calon Bupati Kepahiang yang Jadi Tersangka Korupsi

Lalu, pada Jumat (15/8/2025) malam, penyidik kembali menetapkan dua tersangka, yakni eks Ketua DPRD Kepahiang 2019-2024 Windra Purnawan dan eks Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang 2019-2024 Andrian Defandra.

Dua tersangka terakhir disebutkan sebagai otak atau mastermind dalam kasus korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Kasus korupsi ini berawal saat kedua tersangka meminta eks sekretaris dewan (sekwan), Roland Yudhistira untuk mengeluarkan dana non-budgeter untuk diberikan kepada kedua tersangka.

Roland Yudhistira sendiri, bersama dua eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari permintaan dana non-budgeter ini, oleh para tersangka diambil dengan cara membuat surat perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota lain, atau untuk dua unsur pimpinan ini.

Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Bengkulu disebutkan menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.

Angka Rp 12 miliar ini merupakan hasil perhitungan sementara dari penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang.

Artinya, angka pasti KN nantinya bisa saja lebih besar, atau lebih kecil dari Rp 12 miliar.

Sementara, untuk angka pasti jumlah KN di kasus ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan pihaknya menyimpulkan 10 orang ini telah memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum korupsi, dengan minimal dua alat bukti, terutama dengan penetapan dua tersangka mastermind, yakni Windra Purnawan dan Andrian Defandra atau Aan.

Selanjutnya, seluruh berkas tersangka segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu dalam waktu dekat.

"Apakah ada potensi tersangka lain, kita lihat fakta persidangan," ungkap Febri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved