Berita Mukomuko

Gaji DPR RI jadi Sorotan, Bagaimana DPRD Mukomuko Bengkulu? Berikut Perbandingan dengan UMK

Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI tengah menjadi sorotan publik.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
GAJI DEWAN - Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Mukomuko, Bandar Ratu, Kota Mukomuko, Mukomuko, Bengkulu, Jumat (15/8/2025). Segini gaji dan tunjangan DPRD Mukomuko di tengah sorotan publik soal gaji dan tunjangan DPR RI. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI tengah menjadi sorotan publik.

Belakangan ini tengah beredarnya kabar bahwa gaji anggota DPR RI disebut-sebut mencapai Rp 100 juta sebulan atau rata-rata Rp 3 juta per hari.

Isu ini menimbulkan kontroversi karena pendapatan wakil rakyat dianggap tidak seimbang dengan kinerja serta produk legislasi yang mereka hasilkan. 

Selain itu, hal ini juga menimbulkan perbincangan di masyarakat perihal rasa keadilan sosial, jika dibandingkan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat secara umum.

Lalu, bagaimana gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Mukomuko Bengkulu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Selain itu, gaji dan tunjangan Piminan dan Anggota DPRD belum ada kenaikan, terakhir kenaikan di tahun 2023 lalu.

“Kenaikan gaji dan tunjangan untuk DPRD itu terakhir tahun 2023 lalu hingga saat ini,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti saat diwawancarai, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 08.10 WIB.

Eva mengatakan, untuk unsur pimpinan DPRD Mukomuko, baik itu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Mukomuko tidak mendapatkan tunjangan transportasi hanya Anggota DPRD Mukomuko.

Sementara unsur pimpinan DPRD Mukomuko yang tak mendapatkan tunjangan transportasi, mendapatkan mobil dinas.

“Kalau unsur pimpinan tak dapat tunjangan transportasi hanya anggota DPRD saja, karena unsur pimpinan sudah mendapatkan mobil dinas,” jelas Eva.

Lalu berapa gaji dan tunjangan untuk unsur pimpinan dan Anggota DPRD Mukomuko?

Uang Representasi (gaji pokok):

Ketua DPRD: Rp 2.100.000 per bulan
Wakil Ketua DPRD: 1.680.000 per bulan
Anggota biasa DPRD: Rp 1.575.000 per bulan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved