Berita Mukomuko
Gaji DPR RI jadi Sorotan, Bagaimana DPRD Mukomuko Bengkulu? Berikut Perbandingan dengan UMK
Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI tengah menjadi sorotan publik.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI tengah menjadi sorotan publik.
Belakangan ini tengah beredarnya kabar bahwa gaji anggota DPR RI disebut-sebut mencapai Rp 100 juta sebulan atau rata-rata Rp 3 juta per hari.
Isu ini menimbulkan kontroversi karena pendapatan wakil rakyat dianggap tidak seimbang dengan kinerja serta produk legislasi yang mereka hasilkan.
Selain itu, hal ini juga menimbulkan perbincangan di masyarakat perihal rasa keadilan sosial, jika dibandingkan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat secara umum.
Lalu, bagaimana gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Mukomuko Bengkulu?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Selain itu, gaji dan tunjangan Piminan dan Anggota DPRD belum ada kenaikan, terakhir kenaikan di tahun 2023 lalu.
“Kenaikan gaji dan tunjangan untuk DPRD itu terakhir tahun 2023 lalu hingga saat ini,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti saat diwawancarai, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 08.10 WIB.
Eva mengatakan, untuk unsur pimpinan DPRD Mukomuko, baik itu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Mukomuko tidak mendapatkan tunjangan transportasi hanya Anggota DPRD Mukomuko.
Sementara unsur pimpinan DPRD Mukomuko yang tak mendapatkan tunjangan transportasi, mendapatkan mobil dinas.
“Kalau unsur pimpinan tak dapat tunjangan transportasi hanya anggota DPRD saja, karena unsur pimpinan sudah mendapatkan mobil dinas,” jelas Eva.
Lalu berapa gaji dan tunjangan untuk unsur pimpinan dan Anggota DPRD Mukomuko?
Uang Representasi (gaji pokok):
Ketua DPRD: Rp 2.100.000 per bulan
Wakil Ketua DPRD: 1.680.000 per bulan
Anggota biasa DPRD: Rp 1.575.000 per bulan
Gaduh Tarif PBB-P2 Naik di Sejumlah Daerah, DPRD Mukomuko Bengkulu Malah Minta Diturunkan |
![]() |
---|
Jadwal dan Harga Sembako Pasar Murah Polres Mukomuko Bengkulu Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kejar Target PAD, Pemkab Mukomuko Bengkulu Tarik Pajak Hiburan di Tempat Karoke |
![]() |
---|
Kapolres Mukomuko Bengkulu Turun Tangan Langsung Cek Ruko Anggotanya yang Kebakaran |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bengkulu Siapkan 3 Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.