Berita Mukomuko

Gaji DPR RI jadi Sorotan, Bagaimana DPRD Mukomuko Bengkulu? Berikut Perbandingan dengan UMK

Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI tengah menjadi sorotan publik.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
GAJI DEWAN - Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Mukomuko, Bandar Ratu, Kota Mukomuko, Mukomuko, Bengkulu, Jumat (15/8/2025). Segini gaji dan tunjangan DPRD Mukomuko di tengah sorotan publik soal gaji dan tunjangan DPR RI. 

- Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan

- Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan

- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan

- Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan

Total Take Home Pay

Jika seluruh gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPRD dapat menghasilkan Rp 34 juta hingga Rp 45 juta per bulan, sebelum Pajak Penghasilan (PPh 21 sebesar 15 persen).

Perbandingan gaji anggota DPRD Mukomuko dengan UMK

Kalau dibandingkan dengan UMP Provinsi Bengkulu dan UMK Kabupaten Mukomuko, jauh lebih tinggi pendapatan Anggota DPRD Mukomuko.

Melihat dari Keputusan Gubernur Bengkulu, Nomor: M.647.DKKTRANS. Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2025.

Untuk Upah Minimum Provinsi Bengkulu di angka Rp 2.670.039, sementara Upah Mimimum Kabupaten (UMK) Mukomuko di angka Rp 3.052.118,99.

Sementara, untuk pendapatan yang diterima anggota DPRD Mukomuko sekitar Rp 36 juta hingga Rp 45 juta per bulan, sebelum Pajak Penghasilan (PPh 21 sebesar 15 persen ).

Dikutip dari Tribunnews gaji dan tunjangan DPR RI berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000, ketentuan mengenai gaji pokok anggota DPR diatur secara resmi, sedangkan aturan terkait tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Peraturan Pemerintah (PP) adalah jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang (UU). 

Fungsinya adalah untuk memberikan petunjuk teknis atau aturan lebih rinci dalam pelaksanaan suatu Undang-Undang. 

Dalam PP tersebut, besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam ketentuan tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara beserta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved