Berita Mukomuko

Gaji DPR RI jadi Sorotan, Bagaimana DPRD Mukomuko Bengkulu? Berikut Perbandingan dengan UMK

Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI tengah menjadi sorotan publik.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
GAJI DEWAN - Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Mukomuko, Bandar Ratu, Kota Mukomuko, Mukomuko, Bengkulu, Jumat (15/8/2025). Segini gaji dan tunjangan DPRD Mukomuko di tengah sorotan publik soal gaji dan tunjangan DPR RI. 

Tunjangan Komunikasi

Anggota, Wakil Ketua dan Ketua DPRD: Rp 10.500.000

Tunjangan Transportasi

Ketua dan Wakil Ketua DPRD: nihil
Anggota DPRD: Rp 18.000.000

Tunjangan Perumahan

Ketua DPRD: Rp 15.000.000
Wakil Ketua DPRD: Rp 14.000.000
Anggota DPRD: Rp 11.000.000

Selain itu, untuk standar nasional, besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD bervariasi tergantung pada kemampuan keuangan daerah yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemampuan keuangan daerah untuk Kabupaten Mukomuko dikelompokkan dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 Pasal 5 Ayat 2, dimana Kabupaten Mukomuko dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah tinggi atau di atas Rp 550 Milyar.

Jika mengikuti standar nasional, rincian gaji anggota DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

- Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan

- Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan

- Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan

- Uang Paket: Rp157.000 per bulan

- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan

- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350 per bulan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved