Kasus Pembunuhan

Akhir Pelarian Bripda Alvian Tega Bunuh dan Bakar Pacar, Keluarga Tuntut Hukuman Mati

Akhir pelarian Bripda Alvian seorang polisi yang tega bunuh dan bakar pacar, setelah 15 hari buron.

|
Editor: Yunike Karolina
Kolase Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
POLISI BUNUH PACAR - Kolase foto ayah korban menunjukan potret Putri Apriyani semasa hidup (kiri) dan Bripda Alvian Maulana Sinaga (kanan). Bripda Alvian Maulana diduga membunuh dan membakar jasad pacarnya Putri Apriyani di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). 

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.

“Saat ini dia (pelaku masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).

Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.

“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp 32 juta,” ujar dia.

Toni berharap dugaan itu benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang sudah ia lakukan.

“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujar dia.

Baca juga: Klarifikasi Rektor UGM soal Ijazah Jokowi, Punya Aset Rp34,5 Miliar

Kuras Uang Rp32 Juta dari Rekening Putri Apriyani

Toni RM menjelaskan, ia baru saja mendapatkan rekening koran tabungan milik korban dari ayah Putri sebagai ahli waris yang sah.

Di sana terungkap ada perpindahan uang dari rekening Putri kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Kejadian berawal saat ibu korban yang merupakan TKW di Hong Kong mengirim uang sebanyak 3 kali kepada Putri untuk keperluan gadai sawah.

Pertama pada tanggal 4 Agustus 2025 sebesar Rp 16,5 juta. Di hari yang sama, masuk pula uang ke rekening Putri sebesar Rp 4 juta.

Terakhir masuk kembali uang ke rekening Putri pada 7 Agustus 2025 sebesar Rp 16,5 juta.

Sehingga total kurang lebih uang yang masuk untuk gadai sawah dari ibunya itu sebesar Rp 37 juta.

Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2025, ada transferan dari rekening Putri ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved