Kasus Pembunuhan
Akhir Pelarian Bripda Alvian Tega Bunuh dan Bakar Pacar, Keluarga Tuntut Hukuman Mati
Akhir pelarian Bripda Alvian seorang polisi yang tega bunuh dan bakar pacar, setelah 15 hari buron.
TRIBUNBENGKULU.COM - Akhir pelarian Bripda Alvian seorang polisi yang tega bunuh dan bakar pacar, setelah 15 hari buron.
Bripda Alvian ditangkap di sebuah saung pinggir jalan, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).
Bripda Alvian Maulana Sinaga menjadi buronan polisi setelah diduga membakar jasad kekasihnya di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).
Brigadir Polisi Dua atau Bintara tingkat satu di Polri tersebut tak berkutik saat disergap polisi bersenjata.
Ia langsung ditangkap sejumlah polisi dan mengikat tangannya menggunakan tali ties lalu menggiringnya ke mobil untuk dibawa ke Mapolres Dompu.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar yang memimpin penangkapan tersebut pun langsung sujud syukur di sebuah saung setelah berhasil mengamankan Bripda Alvian.
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah pun membenarkan soal penangkapan Bripda Alvian.
“Ya, sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujar Irfan dikutip dari Tribunjabar.id, Sabtu (23/8/2025).
Irfan mengatakan, saat ini tim kepolisian tengah dalam perjalanan membawa pelaku ke Polres Indramayu.
Nantinya, AMS akan dibawa ke Bidang Propam Polda Jabar, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dalam perjalanan ke Polres Indramayu,” katanya.
Dari waktu penemuan jenazah Putri Apriyani hingga penangkapan, Bripda Alvian terhitung 15 hari menjadi buruan polisi alias buron.
Keluarga Berharap Bripda Alvian Dihukum Mati
Keluarga Putri Apriyani melalui kuasa hukumnya Toni RM, berharap Bripda Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati.
Bunyi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.
“Saat ini dia (pelaku masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).
Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp 32 juta,” ujar dia.
Toni berharap dugaan itu benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang sudah ia lakukan.
“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujar dia.
Baca juga: Klarifikasi Rektor UGM soal Ijazah Jokowi, Punya Aset Rp34,5 Miliar
Kuras Uang Rp32 Juta dari Rekening Putri Apriyani
Toni RM menjelaskan, ia baru saja mendapatkan rekening koran tabungan milik korban dari ayah Putri sebagai ahli waris yang sah.
Di sana terungkap ada perpindahan uang dari rekening Putri kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Kejadian berawal saat ibu korban yang merupakan TKW di Hong Kong mengirim uang sebanyak 3 kali kepada Putri untuk keperluan gadai sawah.
Pertama pada tanggal 4 Agustus 2025 sebesar Rp 16,5 juta. Di hari yang sama, masuk pula uang ke rekening Putri sebesar Rp 4 juta.
Terakhir masuk kembali uang ke rekening Putri pada 7 Agustus 2025 sebesar Rp 16,5 juta.
Sehingga total kurang lebih uang yang masuk untuk gadai sawah dari ibunya itu sebesar Rp 37 juta.
Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2025, ada transferan dari rekening Putri ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Nominalnya, kata Toni RM, sebesar Rp 32 juta.
“Kemudian saldo akhir di rekening Putri per hari ini tinggal Rp 92 ribu,” ujar dia.
Toni RM menyampaikan, pihaknya juga menanyakan lebih detail soal waktu transfer uang ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Dari pihak bank menjelaskan transferan itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Esok harinya pada Sabtu (9/8/2025) pagi, Putri Apriyani kemudian ditemukan dalam kondisi tragis.
Terekam CCTV
Berdasarkan rekaman CCTV, Bripda Alvian Maulana Sinaga menjadi orang terakhir yang bertemu Putri Apriyani.
Saat kejadian, anggota polisi tersebut diketahui berada di dalam kamar kos nomor 9 yang ditinggali Putri dan Alvian.
Pada hari kejadian, berdasarkan rekaman CCTV Bripda Alvian keluar dari kamar kos tersebut pukul 5.04 WIB.
Kemudian, ia kembali masuk kamar kost pada pukul 5.30 WIB.
Selanjutnya Bripda Alvian keluar lagi dari kamar kos pukul 08.00 WIB dengan wajah terlihat kebingungan. Saat itu diduga Bripda Alvian sudah membunuh dan membakar jasad Putri.
Setelah melakukan aksinya membunuh korban, Bripda Alvian Maulana Sinaga kabur dengan dengan berjalan kaki keluar dari kosan.
Dari pantauan CCTV yang diselidiki polisi, ia kabur ke arah Cirebon dan turun dari mobil elf di wilayah Celancang Cirebon, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut keberadaan Bripda Alvian tak diketahui lagi.
Saksi Dengar Ada Suara Tangisan
Rupanya sebelum ditemukan tewas dalam kosan dengan wajah penuh luka bakar ada yang mendengar suara tangisan Putri Apriyani.
Putri Apriyani ditemukan tewas dengan wajah dibakar di kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Keluarga Putri Apriyani merasa begitu terpukul atas tewasnya sang anak bunsu.
Polisi telah mengidentifikasi korban yang diketahui berinisial PA (21), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
“Kami sangat kehilangan, karena anak yang dari kecil diasuh, digedein, sudah gede malah diambil nyawanya secara tidak masuk akal,” ujar paman korban, Tamsin (58) saat ditemui Tribun di rumah duka di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu, Minggu (10/8/2025).
Tamsin mengungkapkan, perasaan keluarga saat ini sangat hancur.
“Coba bayangkan bapak-bapak kalau jadi orang tua korban, bagaimana perasaannya dengan kematian anak yang sangat tragis dan tidak masuk akal,” ujar dia.
Tamsin meminta tolong kepada semua pihak untuk mengawal kasus ini hingga pelakunya bisa tertangkap dan diadili sesuai dengan perbuatannya.
Di sisi lain, pihak keluarga juga menuntut pihak kepolisian segera mengungkap penyebab pasti dan alasan pelaku tega menghabisi nyawa Putri secara tragis.
“Biar jelas benderang kematian korban karena apa, kami minta tolong kasusnya dikawal,” ujar dia.
Tamsin meyakini polisi punya cara untuk mengungkap kasus yang menimpa Putri Apriyani. Pihak keluarga pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi untuk mengungkap kejadian ini.
Di sisi lain, ayah dari Putri, Karja (48), mengaku hatinya hancur. Apalagi saat melihat kondisi terakhir anak bungsunya tersebut.
Menurutnya Karja, wajah anaknya yang semula cantik berubah menghitam seperti gosong habis dibakar.
“Saya masih mengenali muka anak saya, tapi mungkin kalau orang lain belum tentu karena kondisinya lumayan parah,” ujar dia.
Secara keseluruhan, Karja tak tahu persis di mana saja luka yang didapat oleh Putri, mengingat malam saat autopsi dilakukan dirinya syok berat.
Karja hanya ingat luka bakar itu ada di bagian muka, kemudian rambut. Sedangkan baju dan celana masih utuh.
“Pas masuk itu saya panik, jadi yang tadinya mau lihat luka ada di mana saja itu nge-blank,” ujar dia.
Karja pun meminta pihak kepolisian segera mengungkap kasus tersebut.
“Kami hanya minta keadilan untuk putri saya,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua RT 9 RW 3 Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Toni, tidak mengetahui secara pasti kejadian yang menggegerkan lingkungan tempat tinggalnya itu.
Tapi dari keterangan warga, ada wanita tewas di dalam kamar kos.
“Saya enggak tahu (penyebab kematian), tahu-tahu dapat kabar ada orang meninggal di kosan,” ujar Toni kepada Tribun, Sabtu.
Kosan yang jadi TKP kejadian diketahui berwarna abu-abu. Sedangkan kamar kos korban berada di kamar nomor 9.
Toni sendiri walau sebagai RT, tidak tahu siapa saja penghuni kos tersebut. Pemilik kos tidak pernah melapor ke RT.
Pihaknya pun hanya diberi tahu bahwa kosan itu merupakan kosan yang diisi laki-laki dan perempuan.
“Jadi enggak pernah lapor, ada data juga yang dulu-dulu, tapi kan namanya kosan keluar masuk,” ujar dia.
Kendati demikian, Toni tidak memungkiri bahwa sudah jadi rahasia umum kosan di wilayah setempat sering kedatangan tamu dari luar.
Hal tersebut juga terjadi di kosan lain yang ada di wilayah sana.
Ketua karang taruna desa setempat, Ilyas (27), menambahkan, warga sebenarnya resah, tapi tidak mau berurusan panjang.
Kosan di wilayah setempat juga tidak jarang dilakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com
Kasus Pembunuhan
Bripda Alvian Sinaga
Pembunuh Putri Apriyani
Putri Apriyani
Kematian Putri Apriyani
Kronologi Penangkapan Bripda Alvian: Bunuh dan Bakar Pacar di Kamar Kos, juga Kuras Rekening Korban |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih, Mencuat Dugaan Fraud, Dirut Buka Suara |
![]() |
---|
Dugaan Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ini Kata Pakar |
![]() |
---|
Akhirnya Terkuak Sosok yang Perintahkan Culik Kacab Bank BUMN, Punya Banyak Rumah, Tak di Jakarta |
![]() |
---|
Keberadaan Otak Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Ketua RT Ungkap Kejanggalan 4 Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.