Kecelakaan di Pantai Panjang

Nasib Tarzan, Kadis KP Bengkulu Usai Resmi Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Warga di Pantai Panjang

Kepala DKP Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi tersangka tabrak lari yang menewaskan warga di Pantai Panjang. Jabatan sementara dijalankan Plh.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KECELAKAAN – Kepala DKP Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi tersangka tabrak lari di Pantai Panjang. Jabatan sementara dijalankan Plh agar dinas tetap berjalan. 

Resmi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di kawasan Pantai Panjang.

Hingga saat ini belum ada kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban. 

Namun, terkait ada atau tidaknya komunikasi mengenai perdamaian antara kedua belah pihak, belum dapat dipastikan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.09 WIB. 

Korban diketahui bernama Adi Afrianto (49), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang jogging di jalur kiri jalan sebelum tertabrak mobil dinas Toyota Innova biru yang dikemudikan langsung oleh Tarzan.

Akibat tabrakan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan pada hari yang sama disemayamkan oleh pihak keluarga.

"Status Tarzan Naidi sudah resmi tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polresta Bengkulu. Proses hukum tetap berlanjut, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah kami kirimkan ke Kejaksaan," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Senin (25/8/2025).

Tarzan dijerat pasal berlapis.

Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai pelaku tabrak lari.

"Untuk Pasal 310 ancamannya 6 tahun, dan Pasal 312 itu 3 tahun," kata Sudarno.

Kronologi kejadian bermula ketika kendaraan dinas Toyota Innova biru yang dikemudikan Tarzan melaju dari arah Pantai Pasir Putih menuju Sport Center di kawasan Pantai Panjang.

Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan berusaha menyalip kendaraan yang ada di depannya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved