Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Sidang Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Terancam Denda 39 Miliar dan Hak Politik Dicabut
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu akan menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Syah Beni
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu akan menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah,Rabu (27/8/2025).
Selain Rohidin ada juga dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Tuntutan Jaksa KPK
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rohidin dengan:
-
Pidana pokok: 8 tahun penjara
-
Denda: Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan
-
Pidana tambahan: uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, dan 349 dolar Singapura.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu, hak politik Rohidin juga dituntut dicabut selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Tuntutan untuk Dua Terdakwa Lain
-
Isnan Fajri (mantan Sekda) dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
-
Evriansyah alias Anca (ajudan gubernur) dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Bagi Isnan dan Evriansyah, sidang putusan ini juga akan menentukan status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan Hukum untuk ASN Tersangka Korupsi
Berdasarkan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, seorang ASN akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika divonis bersalah atas:
-
tindak pidana kejahatan jabatan, atau
-
tindak pidana lain yang berkaitan dengan jabatan.
Konsekuensi untuk Isnan Fajri dan Evriansyah
-
Isnan Fajri: saat ini sudah melewati Batas Usia Pensiun (BUP). Maka, meskipun diberhentikan dari jabatan struktural, secara administrasi ia akan langsung dipensiunkan bulan berikutnya.
-
Evriansyah: masih berstatus ASN aktif. Jika diputus bersalah dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka ia akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, menegaskan “Proses PTDH bagi ASN dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang inkrah. Jadi selama masih ada upaya hukum seperti banding atau kasasi, status PTDH belum bisa diproses.”
Sanksi Sementara dari Pemprov Bengkulu
Sambil menunggu putusan hukum tetap, Pemprov Bengkulu sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi ASN yang terjerat kasus korupsi.
Dalam aturan ini, ASN hanya menerima 50 persen dari gaji pokok.
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Pilih Tak Banding, Menerima Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun |
|
|---|
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tuntutan-Rohidin-eks-Sekdaprov-Isnan-Fajri-dan-Ajudan-Rohidin-Anca.jpg)