Jumat, 22 Mei 2026

Berita DPRD Provinsi Bengkulu

Raperda Perampingan OPD Tak Masuk Propemperda, DPRD Bengkulu Minta Kaji Ulang

DPRD Bengkulu meminta dasar hukum kuat terkait rencana perampingan OPD sebelum Raperda dibahas lebih lanjut.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
DPRD - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi saat diwawancarai di Kepahiang, Rabu (1/4/2026). DPRD Bengkulu meminta dasar hukum kuat terkait rencana perampingan OPD sebelum Raperda dibahas lebih lanjut. 

“Kalau dalam aturan, ketika terjadi penggabungan OPD, maka ada kemungkinan pejabat tidak mendapatkan jabatan. Itu diperbolehkan karena bagian dari restrukturisasi,” papar Herwan.

Lebih lanjut, Herwan menegaskan bahwa seluruh jajaran OPD akan dievaluasi secara berkala guna memastikan kinerja tetap optimal.

Evaluasi tersebut akan dilakukan setiap tiga bulan, mulai dari pejabat tinggi pratama hingga jajaran di bawahnya.

“Nanti kita akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap tiga bulan, mulai dari asisten, staf ahli, hingga kepala OPD,” tutup Herwan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved