Lanjut Zuhdi ini, selain melakukan penganiayaan terhadap tersangka, korban juga mau menguasai kebun milik orang tuanya.
"Korban juga mau menguasai warisan dari orang tua mereka, maka terjadilah pembalasan dendam terhadap korban," ujar Iptu M Zuhdi
Zuhdi menambahkan, saat sebelum kejadian tersangka sudah bersembunyi di sekitar lokasi.
"Saat melihat korban, tersangka langsung menikam korban dengan senjata tajam jenis pisau melubangi pinggang sebelah kanan korban sebanyak 2 lubang hingga tembus ke perut korban," ucap Iptu M Zuhdi.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 lembar KTP, dan 1 unit sepeda motor.
Tersangka disangkakan pasal 338KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.