Diketahui sebelumnya ada 3 orang yang yang telah berhasil diciduk Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya yaitu Da (30), AA (24) dan BE (40) yang berhasil diciduk pada hari Selasa (17/1/2023) lalu.
Untuk tersangka Da dikenakan pasal berlapis yaitu disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Da juga disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selanjutnya untuk rekannya AA (24) disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.