Setelah adanya kesepakatan, BE memberikan uang Rp 1 juta kepada Da, dan kemudian membawa korban yang masih di bawah umur ini ke rumahnya.
Di rumah itulah kemudian BE melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu BE memberikan uang Rp 1 juta kepada korban sesuai kesepakatannya dengan Da sebelumnya.
Uang yang diterima dari tersangka BE sebesar Rp 1 juta, kemudian dibagi oleh Da kepada tersangka AA.
Uang tersebut telah mereka pergunakan untuk membeli beberapa kebutuhan dan juga minuman keras.
Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban juga disetubuhi oleh Da di tempat korban dan pelaku tinggal sebanyak 4 kali.