Persetubuhan dan Eksploitasi Anak

Tersangka Gunakan Uang Hasil Eksploitasi Anak di Bengkulu Untuk Beli Beras dan Miras

Penulis: Beta Misutra
Editor: M Arif Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti berupa beras dan minuman keras yang disita sebagai barang bukti oleh Polresta Bengkulu, atas kasus persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur.

Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

 

Sedangkan BE, selaku pemberi uang dan persetubuhan anak dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

 

Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Kronologi Kejadian

 

Kronologi bermula saat korban mendatangi tersangka Da dan AA yang merupakan kenalannya di sebuah rumah bedengan yang ada di kawasan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

 

Korban mengatakan kepada tersangka DA bahwa saat ini dirinya sedang membutuhkan uang, dan membutuhkan pekerjaan.

 

Selanjutnya tersangka Da langsung menawarkan korban dengan temannya BE (40) sebesar Rp 2 juta yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

 

Dengan kesepakatan Da akan menerima Rp 1 juta, dan korban akan mendapatkan uang Rp 1 juta dari tersangka BE.

Halaman
1234