TRIBUNBENGKULU.COM - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bakal mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan aturan wisuda TK-SMA.
Hal ini diketahui melalui Kapokja regulasi, Tatalaksana dan Sumber Daya Manusia Kemendikbud Ristek Any Sayekti.
Any mengatakan, jika surat edaran itu nantinya akan mengatur tentang pelaksanaan wisuda jenjang pendidikan TK hingga SMA yang kini menjadi sorotan.
"Mengamati fenomena semakin maraknya pelaksanaan wisuda pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA yang berimplikasi pada penambahan pembiayaan, Ditjen PAUD Dasmen berencana menerbitkan surat edaran," kata Any dilansir dari Kompas.com, pada Jumat (23/6/2023).
Any juga menjelaskan jika pelaksanaan wisuda jenjang pendidikan TK hingga SMA tidak diwajibkan.
Baca juga: Orangtua Murid Protes ke Nadiem Makarim, Desak Hapus Wisuda TK-SMA Dianggap Memberatkan
Terlebih jika pelaksanaan wisuda ini memberatkan orang tua karena biaya yang harus dikeluarkan.
"Pelaksanaan wisuda seharusnya juga tak memiliki konsekuensi seandainya tak diikuti oleh peserta didik," ungkapnya
Any juga menjelaskan jika surat edaran akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
"Diusahakan segera," tutupnya.
Orang tua Desak Nadiem Makarim untuk Hapus Wisuda TK- SMA
Sebelumnya, heboh orangtua meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menghapus acara wisuda mulai dari TK hingga SMA.
Keluhan masyarakat mengenai ini cukup menghebohkan jagat maya salah satunya di twitter.
Acara wisuda anak mulai dari Tk hingga SMA dinggap memberatkan orang tua salah satunya biaya.
Seperti diketahui saat ini momen wisuda tidak hanya untuk para sarjana melainkan mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA.
Keramaian soal wisuda yang minta dikembalikan hanya untuk yang lulus kuliah diunggah akun Twitter, Senin (12/6/2023).