Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Provinsi Bengkulu sudah dibuka sejak 22 Juni-24 Juni 2023 untuk jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.
Kemudian, untuk PPDB SMA jalur zonasi akan dimulai 27 - 3 Juli 2023.
Staff Bagian Pelayanan dan Informasi PPDB SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Edi Effendi menjelaskan, berbeda dengan jalur lainnya, untuk jalur zonasi ini PPDB SMA menitikberatkan jarak rumah calon peserta PPDB dengan sekolah yang dituju.
"Kalau zonasi ini jarak, antara rumah dengan sekolah. Ketika akan mengupload titik lokasi rumah pastikan betul. Titik jarak itu sudah pas, jangan langsung diklik, namanya google itu kan kadang masih bergerak itu berarti titiknya belum akurat, itu mempengaruhi jarak," saran Edi, Jumat (23/6/2022).
Untuk jalur zonasi yang selama ini dipermasalahkan karena begitu banyak ditemukan kasus Kartu Keluarga (KK) titipan, di PPDB tahun ini KK harus KK orang tua kandung disertai dengan KTP orang tua.
"Bila ada kendala pendaftaran PPDB SMA ini, bisa langsung ke pos pelayanan di Kantor Dikbud Provinsi Bengkulu," imbuhnya.
Bagi calon pendaftar PPDB SMA Bengkulu 2023 wajib melakukan pendaftaran melalui link https://ppdb.bengkuluprov.go.id.
Para calon peserta didik baru, terlebih dahulu harus mengajukan akun, atau cek status verifikasi panduan akun PPDB Bengkulu 2023.
Sedangkan untuk waktu pengumuman hasil seleksi PPDB untuk Jalur Prestasi, Afirmasi , Perpindahan Orangtua diumumkan pada 26 Juni 2023.
Sementara untuk pengumuman Jalur Zonasi tanggal 04 Juli 2023, dan untuk pendaftar ulang tanggal 05 hingga 07 Juli 2023.
Berikut persyaratan PPDB untuk calon peserta didik baru kelas X SMA :
1. Berusia paling tinggi 21 ( dua puluh satu ) tahun pada 01 Juli 2023
2. Memiliki Ijazah / STTB / SKTL SMP atau bentuk lain yang sederajat .
3. Memiliki Akte Kelahiran , Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua kandung .