TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut link pendaftaran CPNS 2023 untuk formasi Badan Intelegen Negara (BIN) menyediakan peluang bagus bagi lulusan SMA, D3, S1 hingga S2.
Pada tahun ini BIN membuka formasi CPNS sebanyak 1000 lowongan.
Hal ini diketahui dari Surat Keputusan KemenPAN-RB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat.
Formasi tersebut diperuntukkan untuk pelamar dari beragam lulusan mulai dari SMA, D3, D4, S1 maupun S2.
Meski pendaftaran CPNS telah dibuka sejak 20 September lalu namun Tribunners masih memiliki kesempatan untuk segera mendaftarkan diri.
Pasalnya pendaftaran CPNS akan dibuka hingga 9 Oktober 2023 mendatang.
Tribunners dapat mengakses situs resmi SSCASN atau https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun untuk melakukan pendaftaran.
Namun sebelum mendaftar CPNS formasi BIN kamu harus mengetahui syaratnya terlebih dahulu.
Berikut Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
2. Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan:
- Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;
3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).
4. Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.