Guru SD di Wonosobo Dilaporkan

Guru SD di Wonosobo Dilaporkan ke Polisi dan Dimintai Uang Damai Rp 70 Juta Karena Lerai Perkelahian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru melerai perkelahian siswa SD. Guru SD di Wonosobo dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid dan diminta uang damai Rp 70 juta setelah melerai perkelahian anaknya.

Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023

Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). (**)