Para guru berharap, akan ada tindak lanjut dan keputusan tegas dari pemerintah provinsi.
"Surat sudah kami serahkan langsung ke Gubernur. Kami berharap ada evaluasi dan tindakan, agar suasana pendidikan di SMKN 2 Rejang Lebong bisa kembali kondusif," lanjutnya.
Berikut adalah sejumlah poin keberatan yang tercantum dalam petisi:
- Kepemimpinan yang arogan dan intervensi terhadap bawahan
- Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
- Baju praktik yang tidak sesuai standar
- Dugaan korupsi dana Praktik Kerja
- Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Dugaan utang kepada pihak ketiga atas nama sekolah yang tidak dibayarkan
- Intimidasi terhadap bawahan
- Pemotongan gaji honorer
- Pemutihan gaji honorer
- Gaji honorer tidak dibayarkan, dan tenaga honorer diminta mengundurkan diri
- Pengancaman dan pemerasan terhadap guru PPPK
- Peminjaman uang pribadi dari sejumlah guru ASN, guru honorer, dan staf TU, mengatasnamakan sekolah, dengan nilai mencapai puluhan juta
- Perlakuan tidak adil terhadap bawahan
- Merendahkan martabat pendidik dan tenaga kependidikan
- Memaksa PTT untuk berjaga malam dan merumput di lingkungan sekolah atas perintah kepala sekolah
- Pengancaman profesi guru (diberikan 0 jam mengajar bahkan sampai dirumahkan)
- Manipulasi tanggal terbit SK kerja tenaga honorer
- Pemutusan jaringan WiFi dengan alasan tidak sanggup membayar, sehingga jurusan TKJ tidak bisa praktik
- Honorer yang mengundurkan diri secara terpaksa tidak dibayarkan gajinya selama bekerja di SMKN 2 Rejang Lebong
- Tidak dibayarkannya gaji pelatih ekstrakurikuler internal