Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Muklis (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di Kantor Kejari Bengkulu Tengah.
Dalam video yang diterima TribunBengkulu.com, politisi PAN tersebut terlihat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, tanpa diborgol, dan dikawal ketat oleh anggota TNI.
Sutan Muklis merupakan mantan Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, yang menjabat pada periode 2015–2021.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Bengkulu Tengah, Bandar Masih Buron
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiyansyah, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan, selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka mencairkan anggaran untuk honorarium perangkat desa, namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
"Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan," ujarnya.
Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyalurkan insentif bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa, meskipun anggarannya telah dicairkan dan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban.
Di samping penyimpangan administrasi, Kejari juga menemukan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinan Sutan Muklis.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kejari Bengkulu Tengah membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News