TRIBUNBENGKULU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon, terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Vonis terhadap In Dragon atau pemilik nama asli Indra Septriaman sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua Dedi Kuswara menegaskan bahwa hukuman mati dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tergolong sangat keji dan tidak memberikan ruang untuk pengampunan.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.
Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.
Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.
Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap pikir-pikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang.
Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh JPU, kuasa hukum, serta terdakwa In Dragon yang tampak mengenakan baju biru langit dan celana panjang hitam.
Sepanjang sidang berlangsung, In Dragon terlihat tertunduk di kursi pesakitan hingga hakim secara bergantian membacakan pertimbangan hukum.
Sidang putusan ini merupakan lanjutan setelah pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Akhir Pelarian IS, Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan JPU Terlalu Dipaksakan