Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Reaksi Ibunda Nia Gadis Penjual Gorengan Dibunuh di Padang Pariaman Usai In Dragon Dihukum Mati

Editor: Hendrik Budiman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

TRIBUNBENGKULU.COM - Reaksi Eli Marlina, ibunda Nia Kurnia Sari, mendengar vonis mati dijatuhkan kepada In Dragon pelaku pembunuhan sadis terhadap putrinya yang hanya seorang penjual gorengan keliling.

Ibu Nia Kurnia Sari terlihat lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan anaknya, pada Selasa (5/8/2025).

Eli Marlina, ibu korban, menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan begitu mendengar putusan hukuman mati In Dragon dibacakan oleh hakim PN Pariaman, Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Terlihat Eli mengunakan baju pink dan jilbab putih, langsung menyandarkan kepalanya saat mendengar putusan hakim tersebut.

Ia mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.

Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antar sedih dan senang atas hukuman yang menimpa pembunuh dan pemerkosa anaknya.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menterjemahkan bagimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya. 

In Dragon Ajukan Banding

Kuasa hukum In Dragon, terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, akan mengajukan banding.

Langkah ini diambil usai Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada In Dragon dalam sidang putusan di PN, Pariaman pada Selasa (5/8/2025).

Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan.

Halaman
1234