Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah mengamankan enam remaja yang tergabung dalam geng motor karena diduga terlibat tawuran dan membawa senjata tajam.
Penangkapan dilakukan di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keenam remaja tersebut masing-masing berinisial FJD (16), YI (17), RS (15), MAH (16), HM (17), dan MAS (16).
Mereka merupakan pelajar yang berasal dari wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait sekelompok remaja yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah melakukan patroli dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah pisau, satu bilah celurit, satu bilah parang, satu tongkat baseball, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku," ungkap AKBP Totok dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025) pukul 15.45 WIB.
Aksi tawuran tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pasar Pedati.
Sekelompok remaja yang diduga tergabung dalam geng motor diduga hendak bentrok dengan kelompok lain.
Baca juga: Kades Rindu Hati Akui Kaget Anggota DPRD Bengkulu Tengah Sutan Mukhlis jadi Tersangka
Petugas yang tiba di lokasi kejadian mendapati para pelaku membawa senjata tajam yang telah dimodifikasi.
Setelah dilakukan penyisiran dan interogasi awal, para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkulu Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari pengakuan para remaja ini, aksi tawuran yang dilakukan merupakan pertama kali, dan mereka mengaku hanya ikut-ikutan saja," ucap AKBP Totok.
Para remaja ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 503 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
"Karena para remaja ini masih pelajar, maka akan kita kembalikan ke pihak sekolah dan orang tua. Meski begitu, proses hukum akan terus berlanjut," jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, khususnya yang terlibat dalam komunitas geng motor.
"Bagi para remaja yang masih dalam usia produktif, agar dapat memilah pergaulan, supaya tidak terbawa ke pergaulan yang tidak baik seperti geng-geng motor ini. Dikhawatirkan bisa mengarah ke tindak pidana dan meresahkan warga," ucap Kapolres.