"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka.
Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Disinggung mengenai terlapor pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan.
"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan,"ungkapnya.
Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan.
Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.
Berikut Kronologi Singkat
Pada 12 Agustus 2025, dr. Syahpri, seorang dokter spesialis ginjal, sedang melakukan visit ke ruang VIP RSUD Sekayu.
Ia dimarahi dan dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien lansia yang sedang dirawat.
Dokter Syahpri menolak karena mengikuti SOP rumah sakit yang mewajibkan tenaga medis memakai masker, apalagi pasien tersebut diduga mengidap TBC2.
Salah satu anggota keluarga pasien bahkan memegang leher belakang dokter sambil memaksa membuka masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com