Tunjangan Komunikasi
Anggota, Wakil Ketua dan Ketua DPRD: Rp 10.500.000
Tunjangan Transportasi
Ketua dan Wakil Ketua DPRD: nihil
Anggota DPRD: Rp 18.000.000
Tunjangan Perumahan
Ketua DPRD: Rp 15.000.000
Wakil Ketua DPRD: Rp 14.000.000
Anggota DPRD: Rp 11.000.000
Selain itu, untuk standar nasional, besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD bervariasi tergantung pada kemampuan keuangan daerah yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemampuan keuangan daerah untuk Kabupaten Mukomuko dikelompokkan dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 Pasal 5 Ayat 2, dimana Kabupaten Mukomuko dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah tinggi atau di atas Rp 550 Milyar.
Jika mengikuti standar nasional, rincian gaji anggota DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan
- Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan
- Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan
- Uang Paket: Rp157.000 per bulan
- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan
- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350 per bulan