Adapun gaji pokok itu terbagi dalam tiga kategori, yakni untuk anggota biasa, anggota yang merangkap sebagai wakil ketua, dan anggota yang merangkap sebagai ketua.
Rincian penerimaan gaji anggota DPR RI yakni:
Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini:
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:
Anggota DPR: Rp420.000
Wakil Ketua DPR: Rp462.000
Ketua DPR: Rp504.000
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:
Anggota DPR: Rp168.000
Wakil Ketua DPR: Rp184.000
Ketua DPR: Rp201.600
3. Tunjangan jabatan:
Anggota DPR: Rp 9.700.000
Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
Ketua DPR: Rp 18.900.000
4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.
5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.
6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000.
Tunjangan lainnya
1. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.
4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.
5. Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)
Fasilitas Tambahan
Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah
Klarifikasi DPR RI
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menekankan bahwa gaji anggota dewan tidak mengalami peningkatan.
Adies sendiri merupakan anggota Fraksi Partai Golkar yang telah duduk di kursi Senayan sejak 2014.
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPR RI periode 2019-2024 itu, gaji pokok DPR RI belum mengalami kenaikan.
Meski begitu, ia membenarkan bahwa ada kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI, di antaranya adalah tunjangan bensin dan beras.
Tunjangan beras yang sebelumnya hanya Rp10 juta per bulan, kini naik menjadi Rp12 juta per bulan.
Kemudian, tunjangan bensin yang awalnya cuma Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan, kini naik menjadi Rp7 juta tiap bulannya.
“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp6 juta setengah, hampir Rp7 juta, tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta,” kata Adies di Senayan, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.tv.
Adies menuturkan, dengan adanya penyesuaian tunjangan makan sesuai indeks harga saat ini, jumlah yang diterima Anggota DPR RI bisa naik menjadi sekitar Rp69-70 juta.
“Jadi kalau dulu gaji kawan-kawan itu terima total bersihnya sekitar Rp58 juta, mungkin dengan kenaikan tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini, mungkin terima hampir Rp69-70 juta, jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras, karena kita tahu beras telur juga naik,” jelasnya.
Pria berusia 56 tahun itu menilai bahwa tambahan tunjangan bagi anggota DPR RI tersebut diberikan karena rasa iba dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Ia pun kemudian menyampaikan rasa terima kasih kepada Sri Mulyani.
“Mungkin Menteri Keuangan juga kasian dengan kawan-kawan DPR, jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu, tapi dengan gaji yang kurang lebih Rp 69 juta per bulan, dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik, walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini, anggota juga memahami dengan efisiensi,” katanya.
Baca juga: Lokasi dan Jadwal serta Syarat SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, Hari Ini 21 Agustus 2025